Asisten Pemerintahan dan Sosial saat memimpin rakor tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi.
Rantauprapat-Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar
rapat koordinasi antara Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, dan desa dalam
rangka menindaklanjuti surat Bupati perihal tindak lanjut rencana aksi korupsi
terintegrasi yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati
Labuhanbatu, Senin (3/9/2018).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
Zaid Harahap S.Sos, salah satu aturan dari surat Bupati mengenai tindak lanjut
rencana aksi korupsi terintegritas yakni aturan bahwa tahun 2018, tentang
anggaran dana desa sudah berbasis E-Dana Desa, tetapi aplikasi tersebut efektif
pelaksanaannya pada tahun 2019 mendatang.
Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT
yang dalam hal ini di wakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Nasrullah, SH, MAP
mengatakan, pada rapat koordinasi Pemerintahan Desa, ada banyak hal yang baru,
salah satunya adalah tentang E-Dana Desa yang akan di kawal langsung oleh
Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
"Harapan saya, kepada para Camat dan Kepala Desa
agar mengikuti acara sampai selesai, serta mendengarkan dengan baik apa yang
disampaikan narasumber agar nantinya bisa diterapkan di wilayah kerjannya
masing-masing," kata Nasrullah.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu
Zainuddin Haharap SH, MM menyampaikan, E-Dana Desa tersebut nantinya akan
terintegrasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Labuhanbatu dan nantinya akan ada staf yang sudah mengikuti pelatihan untuk di
tugaskan di masing-masing wilayah. (manto)