Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa.

Sebarkan:

Asisten Pemerintahan dan Sosial saat memimpin rakor tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi.


Rantauprapat-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar rapat koordinasi antara Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, dan desa dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati perihal tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegrasi yang berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (3/9/2018).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Zaid Harahap S.Sos, salah satu aturan dari surat Bupati mengenai tindak lanjut rencana aksi korupsi terintegritas yakni aturan bahwa tahun 2018, tentang anggaran dana desa sudah berbasis E-Dana Desa, tetapi aplikasi tersebut efektif pelaksanaannya pada tahun 2019 mendatang.

Plt Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT yang dalam hal ini di wakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Nasrullah, SH, MAP mengatakan, pada rapat koordinasi Pemerintahan Desa, ada banyak hal yang baru, salah satunya adalah tentang E-Dana Desa yang akan di kawal langsung oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.

"Harapan saya, kepada para Camat dan Kepala Desa agar mengikuti acara sampai selesai, serta mendengarkan dengan baik apa yang disampaikan narasumber agar nantinya bisa diterapkan di wilayah kerjannya masing-masing," kata Nasrullah.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Haharap SH, MM menyampaikan, E-Dana Desa tersebut nantinya akan terintegrasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Labuhanbatu dan nantinya akan ada staf yang sudah mengikuti pelatihan untuk di tugaskan di masing-masing wilayah. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini