Pembebasan Lahan Eks HGU PTPN2 Temukan Titik Terang

Sebarkan:
BINJAI-Proses pembebasan lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II yang berada di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Binjai untuk didirikan Kawasan Industri Binjai mulai mendapat titik terang.

Lahan seluas 132 hektar yang mau diambil alih Pemko saat ini sedang dalam proses di Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

"Saat ini sudah keluar penghapus bukuannya dari Meneg BUMN, kita tunggu saja hasilnya," jelas Walikota Binjai, H.M Idaham, belum lama ini.

Masih katanya, Pemko Binjai sangat optimis, pelepasan aset tersebut dapat berjalan mulus tanpa kendala. Menurut Idaham, saat ini sedang dilakukan penghitungan ganti rugi untuk dibayarkan Pemko Binjai yang disetorkan kepada negara terkait pelepasan lahan eks HGU tersebut.

"Itu nanti ada timnya (tim apresial), (dari) Meneg BUMN itu," kata Idaham ketika disoal berapa taksiran dana yang harus dibayarkan untuk ganti rugi pengalihan lahan itu.

Saat ini, nilai ganti rugi yang harus dibayarkan per meternya masih dalam penghitungan. Menurut mantan Kadis Pertamanan Kota Medan ini, Pemko Binjai tinggal membayar sebagai bentuk ganti rugi lahan 132 hektar tersebut.

"Jadi insyaallah 2018 ini. 132 hektar, sudah keluar penghapusbukuan," jelas Idaham.

Menurut dia, tim apresial yang menghitung nilai ganti rugi dari Kementerian BUMN akan meninjau ke lokasi. Itu dilakukan guna mengetahui besaran nominal ganti rugi yang sesuai Nilai Jual Objek Pajak.

Idaham menambahkan, Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai yang bakal mengelola KIB tersebut ketika nantinya sudah berdiri kokoh. Sejauh ini, PD Pembangunan Kota Binjai sudah terbentuk dan masih aktif menjalankan program kerjanya.

Idaham menambahkan, pembayaran ganti rugi untuk ambil alih lahan 132 hektar itu tidak menggunakan dana APBD Kota Binjai. Kata Idaham, hal itu dapat terjadi lantaran Pemko Binjai menggunakan prinsip private publik partnership atau pihak ketiga.

"PD Pembangunan kita ini untuk mengelola kawasan industri," tukasnya.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini