Pembangunan 90 Kios di Lahan PT KAI Tanpa IMB, PT Jaya Agung Mutiara Bisa Dipidana

Sebarkan:
BELAWAN - Masih membandelnya PT Agung Jaya Mutiara membangun sebanyak 90 kios di lahan PT KAI tanpa izin mendirikan banguna (IMB), telah melanggar restribusi pendapatan daerah (PAD) dapat dipidana.

 Aktivis Kebijakan Pemerintah, Zainudin Limbong, Jumat (14/9), menegaskan, setiap bangunan yang berdiri, harus memiliki izin, itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang restribusi bangunan.

 Oleh karena itu, pihak PT Agung Jaya Mutiara sebagai pengelola lahan milik PT KAI, dengan membangun sebanyak 90 kios tanpa izin, telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 48 ‎tertuang pada Perda Nomor 5 Tahun 2012.

 "Dalam 2 poin pasal itu, sudah jelas isinya tentang pelanggaran restribusi IMB, maka pihak pengembang dapat dipidana dengan ancaman 2 bulan penjara denda Rp 5 juta serta ancaman 3 bulan penjara denda Rp 10 juta," sebut pria akrab disapa Ganden.

 Dengan demikian, Pemko Medan melalui dinas terkait, sudah seharusnya mengambil langkah hukum, apabila pihak pengembang telah mmengabaikan kewajibannya untuk membayar restribusi izin bangunan tersebut.

 "Kalau ini dibiarkan terus, akan memberikan contoh buruk bagi masyarakat lain. Kita minta, Pemko harus tegas, karena semua ketentuan telah diatur dalam undang - undang. Apabila proses pembiaran masih terjadi, terkesan ada oknum yang membekingi," tegas Ganden.

 Sementara itu, Anggota DPRD Medan, H.T Bahrumsyah sangat menyayangkan sikap piminan daerah hingga ke kecamatan, diduga sengaja melakukan pembiaran untuk melindungi pengembang.

 "Sudah jelas izinnya tidak ada, harusnya camat ambil tindakan, bukan diam. Herannya, camat malah mengeluarkan rekomendasi untuk peruntuhan yang salah. Apapun ceritanya, camat harusnya turun tangan untuk menyetop bangunan itu," tegas Bahrum.

 Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku, izin itu masih dalam proses, pihaknya masih menunggu pemasangan plang proyek yang akan dikeluarkan pengembang.

 "Saya sudah panggil pihak mereka, katanya lagi proses. Makanya kita tunggu aja beberapa hari ini," kilahnya. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini