Oalah, Wanita Paruh Baya Ini Ternyata Bandar Narkoba

Sebarkan:
Tersangka Ros dan Ketang
LANGKAT-Dua puluh satu (21) paket daun ganja kering siap edar dengan berat brutto 82,95 gram, dan uang tunai Rp 360.000 hasil penjualan, Rabu (27/9) malam diamankan jajaran Polsek Besitang dari tangan seorang wanita di Kecamatan Besitang.

Selain mengamankan pengedar, seorang tersangka lainnya juga turut diamankan usai melakukan transaksi. Di mana penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor  LP/ 88 /IX/2018/Reskrim, tanggal 26 September 2018.

Tersangka Rosita Br Nasution alias Ros (49) warga Lingk VII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, selaku pengedar ditangkap di rumahnya usai menjual 1 paket ganja kepada tersangka Indra Syahputra alias Ketang (34) warga Lingkungan XII, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka ditangkap berkat informasi warga, dimana kedua tersangka saat akan ditangkap sempat berusaha menghilangkan barang bukti namun berhasil ditemukan," ucap Arnold Hasibuan.

Sebelumnya, Polsek Besitang yang mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sedang terjadi transaksi narkoba, telah mengintai gerak gerik kedua tersangka dan melihat seseorang sedang membeli satu paket daun ganja.

Saat akan ditangkap, tersangka Ketang sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan petugas, dan kepada petugas dirinya mengaku jika daun ganja tersebut dibelinya dari Ros dengan harga Rp 10.000.

Saat itu juga petugas langsung masuk ke rumah Rosita alias Ros, dimana tersangka Ros yang kaget melihat petugas kepolisian datang ke rumahnya langsung membuang satu bungkusan plastik keluar dari pintu belakang rumah.

Petugas yang curiga dengan tingkah laku Ros, melakukan pencarian di luar rumah, dan berhasil menemukannya plastik yang dibuang, saat di buka didalamnya terdapat barang bukti beberapa paket daun ganja kering siap edar.

Saat ditanya petugas, Rosita alias Ros mengaku ganja tersebut miliknya, yang dijual seharga Rp 10.000 /bungkus, selain itu dirinya juga menyerahkan uang sebesar Rp 360.000 dari dalam dompetnya, dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan daun ganja.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Besitang, dan tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini