Nyabu di Kamar, Keliat dan Akim Diringkus Petugas

Sebarkan:
PANCURBATU-Iqbal Keliat (25) warga Jl. Gotong Royong, Dusun V, Desa Lama, Kecamatan PancurbatuI, Deliserdang dan Sakim (50) warga Dusun II, Desa Tengah, Pancurbatu terpaksa merasakan pengapnya sel Mapolsek Pancurbatu. Pasalnya, kedua pria ini ditangkap tim Pegasus Polsek Pancurbatu Jum'at (7/9) sekira pukul 14.00 Wib di Dusun V, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Dari tangan kedua pria ini, petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,11 gram, satu buah kaca pirek yang di duga berisi Narkoba jenis sabu-sabu berisi 1,55 gram,satu buah Bong penghisap sabu.

Informasi yang dihimpun di Maolsek Pancurbatu menyebutkan, awalnya tim pegasus Polsek Pancurbatu mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada dua orang dewasa yang sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Lama, Pancurbatu.

Mendapat laporan berharga tersebut, Tim Pegasus menyelidiki lokasi yang dilaporkan warga tadi.

Dari hasil penyelidikan petugas, kedua pria tersebut ditangkap dari dalam kamar saat sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.

Bersama barang bukti, Iqbal Keliat dan Akim diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH mengatakan, saat ini Iqbal Keliat dan Akim sudah dijebloskan kedalam tahanan Mapolsek Pancurbatu sambil menunggu berkasnya dikirim kejaksa.

"kedua tersangka kita jerat dengan UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Suhaily. (rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini