MEDAN-Eben Ezer Simanjuntak (21), warga Jalan Pintu Air IV Gang Pertama Kelurahan Kwala Berkala, Padang Bulan Medan diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena memiliki 1 paket sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, Minggu (30/9) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pintu Air 4 Gang Masjid sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pada Kamis (27/9) petang, anggota kita langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan," ujar Raphael.
Saat tiba di lokasi, petugas Satres Narkoba melihat seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat itu. Petugas langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Saat digeledah, dari saku jaket sebelah kiri tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,20 gram.
"Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan," tambahnya. (jo)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, Minggu (30/9) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pintu Air 4 Gang Masjid sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pada Kamis (27/9) petang, anggota kita langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan," ujar Raphael.
Saat tiba di lokasi, petugas Satres Narkoba melihat seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat itu. Petugas langsung membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Saat digeledah, dari saku jaket sebelah kiri tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,20 gram.
"Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan," tambahnya. (jo)