Meresahkan, Pengedar Narkoba Kec Siantar Diciduk

Sebarkan:
RIL (24) ditangkap Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan Makadame Raya Nagori Nusa Harapan Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tepatnya depan SDLB, Jumat (7/9/2018) sekira pukul 22.30 wib.

Informasi dihimpun, Penangkapan terjadi sebab di lokasi ini seringkali terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

RIL merupakan warga Huta Sidorejo Gang Mawar Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) kotak kertas yang berisi 1 bukngkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,44 Gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah kompeng, 1 buah jarum, 6 buah pipet dan 1 unit Hp Nokia warna Hitam.

Kasatres Narkoba Simalungun AKP Juriadi SH, MH, Minggu (9/9/2018) membenarkan penangkapan terhadap RIL pada Jumat Malam lalu dan saat diamankan petugas menemukan barang bukti.

"Sudah kita amankan berikut barang buktinya di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Juriadi.

Sekira pukul 20.30 wib unit Opsnal, lanjut Juriadi, ada mendapat informasi. Selanjutnya unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 22.30 wib unit opsnal melihat 2 orang laki laki boncengan mengendarai Spm. Merasa curiga dengan gerak gerik mereka, Unit Opsnal langsung mengamankannya. Pada waktu diamankan, temannya yang diboncengan berhasil melarikan diri," ujar Juriadi.

Kepada petugas yang mengintrogasi, RIL mengakui barang tersebut miliknya. Diperolehnya dari seseorang yang namanya tidak ia kenal berada di Kota Pematangsiantar.

Terkait (status) barang bukti diamankan dari RIL, kata Juriadi, untuk sementara RIL sebagai pemilik, namun kita menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. Apakah kurir nantinya. "Pengembangan kasusnya masih kita lakukan," tutupnya.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini