Mahasiswa Desak Dirut PTPN IV Mundur. Ini Alasannya...

Sebarkan:
MEDAN-Mahasiswa asal Panai Tengah, Panai Hilir dan Panai Hulu Labuhan Batu yang mengatasnamakan Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Panai Hilir (IKAMAPAPAH), Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) dan LPRI  mengajukan beberapa tuntutan terhadap PTPN IV ke kantor Direksi PTPN IV di Jalan Letjend Suprapto Medan, Kamis (13/9/2018).

Ada lima tuntutan yang diajukan para mahasiswa yakni meminta Direktur Utama PTPN IV dicopot karena dianggap gagal dalam mengelola dan menerapkan manajemen yang baik kepada bawahannya unit kebun dan PKS di Sumut.

Selain itu PTPN IV diminta harus bertanggung jawab secara administrasi pidana dan perdata terhadap dugaan limbah cair yang dibuang ke lingkungan warga Dusun VI Desa Teluk Sentosa Panai Hulu.

Mahasiswa juga meminta PTPN IV Medan harus mengganti rugi pemulihan lingkungan dan kepada warga yang terkena dampak akibat sebaran limbah. Menolak pencabutan moratorium/ penundaan ijin kawasan gambut kebun PTPN IV Panai Jaya dengan alasan telah menyebabkan emisi karbon dan penyumbang pemanasan global.

Serta mendesak perusahaan milik pemerintah RI PTPN IV lebih memberikan contoh yang baik dan patuh kepada pemerintah dalam memperoleh areal perkebunan seperti Kebun PTPN IV Sei Kopas. Karena  sampai saat ini diduga belum memiliki ijin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan budidaya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menyikapi tuntutan mahasiswa tersebut, Humas PTPN IV Syahrul Aman Siregar kepada wartawan menjelaskan bahwa capaian kinerja perusahaan selama tahun 2017 sudah membaik dibanding dengan tahun 2016 yang lalu atau naik di atas 136,85%. Begitu pula capaian kinerja perusahaan sampai dengan bulan Agustus 2018 juga sudah membaik dibanding  dengan tahun 2017 yang lalu atau naik di atas 100,68%.

PKS Ajamu telah melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup sesuai UU RI No. 32 Tahun 2009. Kegiatan pengawasan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu, dengan mengirimkan laporan triwulan. Dan Sertifikasi terbaru tanggal pengujian 10 Juli 2018, dengan hasil uji parameter BOD dan COD masih berada di bawah baku mutu.

Terkait limbah cair yang dituding mahasiswa, sudah memenuhi baku mutu. "Sejauh ini limbah cair dari PKS baru bisa dikatakan terindikasi pencemaran, jika hasil laboratorium membuktikan limbah tidak memenuhi baku mutu,” ujar Syahrul Siregar.

Sedangkan tuntuan terkait ganti rugi pemulihan lingkungan, PTPN IV menurut Syahrul bahwa berdasarkan Peta Bidang No : 11/12/2015 dan surat Dinas Kehutanan No : 522/2220 tanggal 21 Agustus 2017 Kebun Panai Jaya seluas ± 3.378,54 Ha. Serta Keputusan Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : SK.3558/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/5./2018 tanggal 28 Mei 2018 Kebun Panai Jaya seluas ± 149.65 ha terindikasi masuk di dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan seluas 3.228.89 Ha tidak terindikasi di dalam PIPPIB.

Terkait areal perkebunan seperti Kebun PTPN IV Sei Kopas, bahwa berdasarkan sertifikat No. 1 dan SK HGU No 52/HGU/DA/75 tanggal 27 Nopember 1975 luas areal Kebun Sei Kopas 6.614,72 ha. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini