KPU Deliserdang Gelar Rapat Kordinasi Pelaksanaan Kampanye

Sebarkan:

KPU deliserdang gelar rakor
DELISERDANG-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deliserdang menggelar rapat kordinasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Deliserdang di Aula Kantor KPUD Deliserdang Lubuk Pakam, Sabtu (29/9/2018) pagi sekira pukul 09.30 wib.

Ketua KPU Deliserdang Timo Daulay didampingi Komisioner KPU Bagian Informasi Publikasi Masyarakat Boby Indraprayoga menyampaikan himbauan atas tatacara melakukan kampanye bagi para calon legeslatif yang mengikuti proses pemilihan.

"Para caleg masing-masing harus tau di mana lokasi lokasi yang perbolehkan memasang alat peraga kampaye, foto atau spanduk spanduk. Selain itu bagaimana cara cara melakukan pelaksanaan kampanye yang santun,dan tertip, kami akan tetap berkordinasi dengan partai politiknya bukan caleg," pungkas Timo.

Sementara itu menurut Boby Indra Prayoga mengatakan, para Caleg wajib turut menjaga proses Pemilu 2019 berjalan lancar aman dan tertib tidak menyebarkan fitnah, berita Hoax dan menjurus pada tindakan provokasi pada masyarakat, tidak melakukan money politik, membuat acara lucky draw diatas nilai Rp1 juta.

Larangan lain di antaranya mempersoalkan Dasar Negara membahayakan keutuhan NKRI, mengganggu ketertiban umum, melakukan kekerasan, menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye dan jangan ada identitas lain dalam alat peraga kampanye selain foto yang bersangkutan dengan partai politiknya.

Alat Peraga Kampanye ( KPK) yang di siapkan oleh KPU akan dipasang oleh KPU pada titik titik tertentu dan untuk masa tenang nantinya semua berperan menurunkan APK yang terpasang.

Pada Media KPU juga menghimbau agar netral dalam menyampaikan informasi proses pemilu yang dilakukan pada caleg dan tidak memicu ketidak kekisruhan.

Sementara itu Anggota Bawaslu tim pengawasan Aminudin Sos mengatakan mendukung penuh aturan KPU dan larangan dalam kampanye ini wajib dipatuhi dan nantinya bila ada temuan pelanggaran apa saja yang melanggar larangan kampanye.

“Bawaslu akan melakukan tindakan secara tertulis pada partai politik yang secara sengaja melakukan pelanggaran pemilu baik secara kampanye maupun pemasangan dan tulisan pada alat peraga kampanye ( APK),” pungkasnya.

Kegiatan Sosialisasi Rapat Kordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019 dihadiri sejumlah elemen masyarakat perwakilan TNI/Polri, Muspida Kabupaten Deliserdang, perwakilan Partai Politik, Wartawan dan Bawaslu. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini