Kasus Guru Dituding Ikat Lidah Murid Berlanjut, Ortu Lapor Ke P2TP2A

Sebarkan:

LANGKAT-Kasus guru olahraga SDN 056426, Dusun II Sidodadi, Kec. Wampu, Kab. Langkat berinisial Sur, yang diduga mengikat lidah muridnya berbuntut panjang. Orang tua korban, Dewi, sudah membuat laporan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Langkat, Senin (3/9/2018).

Menurut keterangan Dewi, mereka tidak terima dengan perbuatan guru Sur terhadap anaknya. Sebab, hingga saat ini anaknya masih trauma dan enggan bersekolah. "Anak saya masih trauma dengan perbuatan guru Sur. Kami ingin ada tindakan tegas," ucapnya.

Diakui Dewi, sebelum melapor ke P2TP2A, pihaknya mendatangi Dinas KBPP Langkat. "Tapi kami disarankan melapor ke P2TP2A. Laporan kami sudah masuk," ungkapnya.

Dewi berharap, agar Dinas Pendidikan Langkat dapat menindak lanjuti persoalan ini. "Kami berharap guru Sur tidak mengajar lagi di sekolah tersebut. Karena anak kami masih trauma," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala SDN 056426, Hj Mariana, mengaku tidak dapat memberikan keputusan atas permintaan orang tua murid. "Orang tua Bintang minta guru Sur tidak lagi mengajar di sekolah ini. Saya tidak bisa menyanggupi, saya hanya bisa meminta guru Sur untuk tidak masuk ke klas satu," ucapnya.

Sementara, Kadis Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi, sebelumnya menegaskan akan memberikan teguran dan pembinaan jika guru Sur terbukti bersalah. "Kalau perbuatan itu memang benar, tentu tidak pantas dilakukan," kata Syaiful. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini