LANGKAT-Kasus
guru olahraga SDN 056426, Dusun II Sidodadi, Kec. Wampu, Kab. Langkat
berinisial Sur, yang diduga mengikat lidah muridnya berbuntut panjang. Orang
tua korban, Dewi, sudah membuat laporan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Langkat, Senin (3/9/2018).
Menurut keterangan Dewi, mereka tidak terima dengan
perbuatan guru Sur terhadap anaknya. Sebab, hingga saat ini anaknya masih
trauma dan enggan bersekolah. "Anak saya masih trauma dengan perbuatan
guru Sur. Kami ingin ada tindakan tegas," ucapnya.
Diakui Dewi, sebelum melapor ke P2TP2A, pihaknya
mendatangi Dinas KBPP Langkat. "Tapi kami disarankan melapor ke P2TP2A.
Laporan kami sudah masuk," ungkapnya.
Dewi berharap, agar Dinas Pendidikan Langkat dapat
menindak lanjuti persoalan ini. "Kami berharap guru Sur tidak mengajar
lagi di sekolah tersebut. Karena anak kami masih trauma," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala SDN 056426, Hj Mariana, mengaku tidak
dapat memberikan keputusan atas permintaan orang tua murid. "Orang tua
Bintang minta guru Sur tidak lagi mengajar di sekolah ini. Saya tidak bisa
menyanggupi, saya hanya bisa meminta guru Sur untuk tidak masuk ke klas
satu," ucapnya.
Sementara, Kadis Pendidikan Langkat, Syaiful Abdi,
sebelumnya menegaskan akan memberikan teguran dan pembinaan jika guru Sur terbukti
bersalah. "Kalau perbuatan itu memang benar, tentu tidak pantas
dilakukan," kata Syaiful. (lkt-1)