Kaget Saudara Sendiri Dipolisikan, Caroline Cabut Kuasa Pengacara

Sebarkan:

Ranto Sibarani SH
MEDAN-Caroline Lotiman (85) tak menyangka dia telah melaporkan saudaranya sendiri atas dugaan penipuan dan atau penggelapan ke Polda Sumatera Utara. Untuk mencegah laporan tersebut berkepanjangan, Caroline kemudian mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada Wicko Wismar, SH melalui Surat Pencabutan Kuasa tertanggal 10 September 2018.

Dengan demikian Wicko Wismar SH tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Caroline Lotiman.

Hal tersebut diungkapkan Ranto Sibarani, SH yang mengaku sudah mendapatkan kuasa khusus yang sah dari Caroline Lotiman sejak tanggal 10 September 2018 yang lalu. "Surat Kuasa Khusus dari Caroline tersebut ditandatangani dan dicap jari oleh yang bersangkutan di depan kerabatnya," ujar Ranto.

Maka, lanjut Ranto, dengan dilakukannya Pencabutan Kuasa tersebut, maka Wicko Wismar, SH tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama kaminya Caroline Lotiman.

"Dalam hal berakhirnya Kuasa Wicko Wismar, SH tersebut, klien kami menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor LP/1096/VIII/2018/SPKT “II” di Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 18 Agustus 2018 atas nama pelapor Wicko Wismar, SH., karena itu kami sudah mengirimkan surat cabut kuasa tersebut kepada Pihak Penyidik Polda Sumatera Utara agar dapat dihormati oleh semua pihak." Lanjut Ranto Sibarani, SH didampingi rekannya sesama pengacara antara lain Josua F. Rumahorbo, S.H., Radinal Panggabean, S.H., M.H., Jimmi Sibuea, S.H.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini