LANGKAT-Pemerintah
Kabupaten Langkat membutuhkan 508 Pegawai Negeri Sipil. Jumlah formasi ini
diketahui sesuai surat Nomor 800-1805/ BKD/ 2018 Tentang Pendaftaran Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Langkat 2018.
Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu mengatakan, jumlah ini
telah disampaikan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI nomor 118
tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang kebutuhan PNS di Pemkab
Langkat 2018.
"Maka pemerintah Kabupaten Langkat akan melakukan
seleksi CPNS untuk mengisi alokasi formasi yang ditetapkan sebanyak 508
formasi. Tenaga guru sebanyak 360, tenaga kesehatan 125, tenaga teknis sebanyak
23," katanya, Kamis (20/9/2018).
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Langkat, Syahmadi mengaku
belum bisa menyampaikan untuk rincian masing-masing formasi ke publik. Katanya,
pihanya masih menunggu kelanjutan dari BKN.
"Yang baru kami terima baru secara umum itu saja,
yang 508 formasi. Kalau untuk rinciannya memang belum ada disampaikan kepada
kami. Kami nunggu dari BKN. Gak berani saya mendahului itu," ujarnya.
Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaiman
Turnip mengatakan, Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018
kemungkinan akan terlambat digelar untuk wilayah Sumatera Utara. Proses
verifikasi terhadap formasi belum juga direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Para calon pegawai negeri diharapkan menunggu keputusan
dari pusat untuk wilayah Sumut. BKD Sumut asih menunggu keputusan Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Masyarakat diminta untuk tidak menerima bantuan dari
orang lain (modus calo) terkait bisa menerima atau pun memasukan menjadi PNS.
Diminta kepada masyarakat untuk tidak menerima informasi di luar dari BKN atau
Kementerian.
"Saya sendiri aja Kepala BKD gak bisa masukkan orang
lain untuk menjadi seorang pegawai. Saya minta jangan mudah menerima info dari
orang lain, dan bukan dari situs resmi," ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) akan memprioritaskan honorer K2 berusia di atas 35 tahun
dalam pengangkatan CPNS tahun ini. Hanya saja proses pengangkatannya harus
tetap melalui jalur tes.
Sesuai amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), pengangkatan CPNS harus melalui tes. Untuk honorer K2 di atas 35 tahun
akan kita prioritaskan dalam tes CPNS. (lkt-1)