Jiwi, si Penyebar HOAX itu Ternyata Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan berikan keterangan pers
MEDAN-Jiwi (42) warga Jalan Malaka Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Timur pemilik akun Instagram @medaninfo88,, yang ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan karena menyebarkan berita bohong (hoax), ternyata pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu H Manullang dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (28/9/2018) sore.

Dijelaskan Kapolrestabes, Jiwi dilaporkan ke Bareskrim oleh Parlindungan Nadeak tentang berita bohong/palsu (hoax), yang tertuang di Nomor: LP/424/III/2018/Bareskrim, Tanggal 28 Maret 2018.

"Tulisan tersangka di Instagram @medaninfo88 miliknya yakni “Kecap ini salah satu produk andalan di Kota Medan, tetapi kini ditemukan banyak serangga bersarang di dalamnya? Apakah ini benar-benar telah diteliti BPOM? Bahkan kecap ini juga sudah diekspor ke luar negeri. Masih tidak percaya akan hal ini, apakah ada yang mau membuktikannya? Kirimkan videonya jika menemukan hal yang sama," ujar Kapolrestabes yang mengutip isi tulisan Instagram Ji sembari menambahkan atas laporan tersebut,

Baca Juga: Jiwi Akhirnya Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut langsung bertindak guna melakukan penyelidikan.

Tak sampai disitu saja, Jiwi dilaporkan pengelola Komplek Cemara Asri, Desrazeki Putra (38) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan karena menyebarkan berita atau info tidak benar (hoax-red) di akun instagramnya, Sabtu (22/9) sore yang tertuang di Nomor: STPL:/2021/IX/2018/SPKT Restabes Medan.

Dalam laporan Desrazeki, Jiwi memposting video jambret di Kompleks Cemara Asri. Admin @medaninfo88 juga membalas postingannya sendiri dengan tulisan;..kejadian di dalam Komplek Cemara Asri. Di dalam komplek saja sudah berani. Berhati hati selalu walau lokasi merasa aman.

“Jiwi ditangkap pada Selasa (25/9) sekira pukul 21.00 WIB dan petugas menyita HP yang digunakannya untuk meng-upload berita bohong tersebut," ujar Kombes Dadang.

Tambah Kombes Dadang, dari hasil penyidikan, tersangka mempunyai motif menyebarkan informasi fitnah, yakni agar akun instagramnya terpasang iklan, dimana tiap satu iklan dihargai Rp 300 ribu.

"Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang menyebarkan berita bohong (hoax) dengan secara online dan terancam maksimal 6 tahun penjara," tegasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini