Jika Terbukti Bersalah, Kapolri Perintahkan Pecat Aipda SP

Sebarkan:
KISARAN-Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Aipda SP, personil Polres Asahan terus berlanjut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan untuk memecat Aipda SP jika benar terbukti bersalah.

"Pelaku masih dalam penyelidikan kode etik. Jika benar bersalah, pelaku akan kita pecat, karena itu perintah Kapolri,"  ujar Kapoldasu Brigjen Agus Andrianto, Sabtu (1/9/18).

Pelaku diamankan terkait kasus penistaan dan penghinaan Agama Islam melalui akun facebook miliknya.

Kasat Reskrim AKP M Arif sebelumnya mengatakan, Aipda SP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam ujaran kebencian yang menggunakan transaksi elektronik.

Tersangka sudah ditahan di sel umum sejak tanggal 30 Agustus 2018, untuk melengkapi berkas pihaknya sudah meminta keterangan dari ahli agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan, kemudian ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumut, Digital forensik serta akan meminta keterangan ahli dari Kominfo RI, jelasnya.

"Selain itu, berkas tersangka juga sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan dan ditargetkan segera P21," pungkasnya.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini