Jadi Narapidana di Rutan Pancurbatu, Sule Nekat Jualan Sabu

Sebarkan:
Para sipir memberikan kesaksian
Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,  salah seorang narapidana (napi) Cabang Rumah Tahanan (Cabrutan) Pancurbatu atas nama Surendra alias Sule  (41) warga Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu, dipimpin Majelis Hakim diketuai Rina Sibarani, SH, Senin (3/9) Jam 13.00 Jam.  Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Cabrutan Pancurbatu.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya Suhandri Umar Tarigan, SH. Jaksa Penuntut Umum Eri Siregar, SH dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa ditangkap petugas Cabrutan Pancurbatu di kamar sel nomor 7 Blok B, Jumat (10/5) Jam 13.00 Wib. Dari pakaian milik napi ini ditemukan 2 paket kecil sabu-sabu.

Awalnya, Kacabrutan Pancurbatu Ramanson Ginting beserta anggotanya melakukan razia mendadak di seluruh ruangan sel. Lalu, saat memeriksa ruangan sel nomor 7 Blok B, petugas sipir menemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari dalam saku celana milik terdakwa Surendra alias Sule.

Setelah melakukan pemeriksaan intern terhadap napi yang dihukum selama 4 tahun terkait kasus narkoba ini, Kacabrutan Pancurbatu kemudian menghubungi petugas Polsek Pancurbatu. Tak lama kemudian, Tim Reskrim Polsek Pancurbatu turun ke TKP melakukan penyelidikan.

Untuk pemeriksaan lanjutan, napi yang rencananya akan menghirup udara segar (bebas) sekitar 2 minggu yang akan datang ini diboyong ke Mapolsek Pancurbatu berikut barang bukti. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, tersangka  membantah kalau barang haram tersebut miliknya.

"Barang (sabu-sabu) itu bukan milik saya. Pas dilakukan pemeriksaan di kamar sel nomor 7 Blok B, saya sedang mandi, dan setelah usai mandi petugas Cabrutan Pancurbatu langsung mengamankan saya," bantah terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dalam  pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009.

Untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (saksi A De Charge), majelis hakim mengundurkan sidang hingga Rabu (5/9) medatang. (rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini