Ini Tampang Dua IRT penyelundup Sabu di Bandara Kualanamu Itu

Sebarkan:



Kualanamu - Membawa barang haram diduga sabu dalam selangkangannya di bandara KNIA, 2 orang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Paloh Daruet Desa  Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Aceh berinisial Mur (36) dan Khat (26) diamankan petugas keamanan (Avsec) di area SecurityCheck Point Sentralisasi. Dari keduanya ditemukan barang bukti 2 bungkus plastic berisi Kristal putih diduga sabu seberat 197,5 gram, 2 unit hape dan uang Rp 1juta dan tiket pesawat, selasa (4/9) sekira pukul 04.30WIB.

        Informasi diperoleh, berhasilnya petugas keamanan (Avsec) bandara KNIA mengamankan kedua IRT warga Aceh itu berawal dari kejeliannya saat melihat gerak gerik mereka ketika berjalan seperti orang ketakutan di area Security Check Point Sentralisasi. Melihat kondisi itu petugas melakukan pemeriksaan badan diruang khusus. Dari keduanya pun ditemukan 2 buah bungkusan plastic berisi diduga sabu seberat 197,5 gram yang ditaruh diselangkangan mereka masing-masing. Atas temuan itu petugas keamanan bandara (Asec) kemudian berkordinasi dengan personil Satnarkoba Polres Deliserdang. Lalu keduanya dibawa ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.

        Ketika diinterogasi petugas, keduanya mengaku jika mereka disuruh membawa barang haram itu oleh seorang pria yang tidak dikenal di Bireuen, Aceh dan diberikan upah awal sebesar Rp 1juta per orangnya.

Selanjutnya keduanya juga dijanjikan akan diberikan uang tambahan sebesar Rp 10 juta per orang jika sampai di Banjarmasin, Kalimantan. Karena iming-iming itu, Mur yang sudah menjanda 15 tahun dan bercucu 1 itu bersama Khat, rekan sekampungnya yang sudah memiliki 2 orang anak itu tergiur.”kami butuh uang untuk bayar kontrakan rumah dan kalau ada sisa uangnya untuk beli tapak rumah”, sebut keduanya.

        Tawaran pria yang tak dikenal itupun disanggupi keduanya dan berpamitan kepada anaknya masing masing mau ke rumah saudara mereka di Medan untuk beberapa hari. Kemudian keduanya berangkat dari Bireuen, Aceh pada hari Senin (03/9) sekira pukul 16.00WIB menuju Medan menggunakan angkot L300 dan tiba di Pondok Kelapa, Medan pada Selasa (4/9) sekira pukul 01.00WIB dini hari. Lalu keduanya dipandu melalui hape ke Simpang Ring Road Medan menggunakan betor dan disuruh menumpang bus ALS menuju bandara KNIA sekira pukul 03.00WIB. Saat tiba diarea Security Check Point Sentralisasi bandara KNIA, calon penumpang maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6881 tujuan Kualanamu-Bandara Soekarno Hatta- Banjarmasin itu gagal berangkat karena ketahuan membawa 2 bungkusan plastic berisi diduga sabu yang masing masing menyimpan di selangkangan. “Keduanya dicurigai petugas saat melihat mereka seperti ketakutan di area Security Check Point Sentralisasi bandara KNIA. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan bungkusan berisi diduga sabu seberat 197,5 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya diserahkan ke satnarkoba Polres Deliserdang”, kata Humas bandara KNIA, Wisnu.

        Terpisah, Kasat narkoba Polres Deliserdang AKP Jama Purba membenarkan telah menerima penyerahan kedua IRT berikut barangbukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. “masih kita periksa guna pengembangan kasusnya”, sebut Jama Purba. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini