Pembongkaran Baliho di Jalan Imam Bonjol |
MEDAN-Petugas Sat Pol PP Kota Medan dibantu Polrestabes Medan membongkar salah satu papan
reklame ilegal di Jalan Imam Bonjol
tepatnya di depan Hotel Danau Toba, Rabu (5/8/2018) dinihari.
Papan reklame jumbo berukuran 10x8 meter diturunkan
dengan memakai alat berat jenis crane.
Pantauan di lapangan, petugas Sat Pol PP yang dikawal
petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah berada di lokasi pembongkaran
iklan, Selasa (4/9) sekira pukul 23.00 Wib.
Tidak berapa lama, pemilik papan reklame sempat protes
dan terlibat perang mulut dengan seorang petinggi Pemko Medan yang ada di
lokasi.
Setelah situasi reda, petugas dengan menggunakan mesin
las mulai memotong bagian papan reklame agar mudah untuk diturunkan.
Sekretaris Satpol-PP Kota Medan, Rahmad Harahap saat
ditemui di lokasi mengatakan pembongkaran papan reklame ini merupakan kelanjutan
dari pembongkaran papan reklame sebelumnya.
"Pembongkaran papan reklame ini sesuai perintah
Walikota Medan. Karena sebelumnya sudah ada 30 papan reklame yang kami
turunkan. Pembongkaran papan reklame akan dilakukan secara berkelanjutan,"
ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP
Putu Yuda Prawira kepada wartawan menjelaskan bahwa posisi kita dalam hal ini
hanya mengawal pembongkaran papan reklame yang tidak memiliki izin.
"Dari 13 ruas jalan di Kota Medan ada sekitar 512
papan reklame tidak memiliki izin," ujar Kasat. (jo)