Dagangan yang dihancurkan dua preman kampung |
PERCUT-Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus dua
preman kampung di Pasar III, Datuk Kabu, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Keduanya ditangkap karena kerap kali melakukan pemerasan
kepada pedagang dan melakukan perusakan.
Berdasarkan informasi dihimpun, Sabtu (8/9/18), kedua preman yang ditangkap masin-masing Her
(34) dan Sur alias An (50). Her merupakan ketua ormas pemuda kampung setempat
dan Sur adalah anak buahnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri mengatakan, Her
dan Sur ditangkap setelah merusak dagangan di Pasar Datuk Kabu. Mereka
sebelumya memeras pedagang telur, Niko (28), warga Deli Tua, dengan meminta uang
lapak, karena korban tidak mau memberikan, kemudian dua pelaku merusak dan
menghancurkan ribuan telur dagangan milik korban.
"Tersangka marah dan langsung membalikkan meja dagangan
sehingga barang yang dijual korban, berupa 2.500 butir telur ayam pecah.
Akibatnya, korban rugi sekitar Rp 5 juta,” ujar Faidil.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi pada Rabu
(5/9/18) ke polisi. Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kemudian
melakukan penyelidikan. Selanjutnya mereka menangkap Her dan Sur yang merupakan
warga Desa Tembung.
Saat ini, Her dan Sur menjalani pemeriksaan di Mapolsek
Percut Sei Tuan. Faidil mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 406 jo Pasal
170 KUHPidana, karena melakukan perusakan secara bersama-sama. “Ancaman
hukumannya di atas 5 tahun penjara,” jelas Faidil.(dra)