Gelapkan Kereta Tetangga, Pengangguran Masuk Sel

Sebarkan:

MEDAN UTARA- M Azhari (34) ‎ditangkap Polsek Medan Labuhan, Kamis (6/9). Pengangguran menetap di Jalan Pasar 4 Barat, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan ini telah menggelapkan sepeda motor tetangganya.

 Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Putra (35) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5303 ACL yang telah dijual tersangka.

 Penggelapan sepeda motor itu terjadi pada (12/8) lalu. Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor tetangganya dengan alasan untuk melihat anaknya sakit.

 Tanpa rasa curiga, korban memberikan sepeda motor itu dipinjamkan. Ternyata, tersangka menghilang dan telah menjual sepeda motor tersebut. Pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Labuhan.

 Akhirnya, tersangka ditangkap di rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel Mapolsek Medan Labuhan.

 Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, tersangka telah terbukti menggelapkan sepeda motor tetangganya, dari pengakuan tersangka, sepeda motor itu telah dijualnya.

 "Keterangan tersangka, sepeda motor itu dijualnya seharga Rp 2 juta dengan temannya di Marelan. Kita masih mengembangkan penadahnya," kata Bonar. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini