MEDAN UTARA- M
Azhari (34) ditangkap Polsek Medan Labuhan, Kamis (6/9). Pengangguran menetap
di Jalan Pasar 4 Barat, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan ini telah menggelapkan
sepeda motor tetangganya.
Penangkapan
tersangka berdasarkan laporan Putra (35) yang kehilangan sepeda motor Honda Vario
BK 5303 ACL yang telah dijual tersangka.
Penggelapan sepeda
motor itu terjadi pada (12/8) lalu. Awalnya, tersangka meminjam sepeda motor
tetangganya dengan alasan untuk melihat anaknya sakit.
Tanpa rasa curiga,
korban memberikan sepeda motor itu dipinjamkan. Ternyata, tersangka menghilang
dan telah menjual sepeda motor tersebut. Pihak korban melaporkan kejadian itu
ke Polsek Medan Labuhan.
Akhirnya,
tersangka ditangkap di rumahnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka dijebloskan ke sel Mapolsek Medan Labuhan.
Kanit Reskrim
Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, tersangka telah terbukti
menggelapkan sepeda motor tetangganya, dari pengakuan tersangka, sepeda motor
itu telah dijualnya.
"Keterangan
tersangka, sepeda motor itu dijualnya seharga Rp 2 juta dengan temannya di
Marelan. Kita masih mengembangkan penadahnya," kata Bonar. (mu-1)