Gawat, Oknum Pegawai Kejari P.Sidimpuan Ini Jadi Bandar Narkoba

Sebarkan:
Sat Narkoba Polres Padang Sidimpuan meringkus seorang pengedar narkoba AM alias Aden (34) yang merupakan oknum pegawai di Kejari Padang Sidimpuan, Selasa (11/9/18).

Tersangka diamankan saat berada di depan salah satu rumah warga di Jalan Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I Kampung Salak, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Padang Sidimpuan.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP Charles Panjaitan, Kamis(13/9/2018) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang lelaki yang kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi.

Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 3,03 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.


Petugas turut mengamankan satu unit handphone berwarna hitam yang diduga kuat merupakan alat komunikasi tersangka untuk menghubungi pembeli. Selain itu, petugas juga mengamankan selembar bukti transfer rekening Bank BRI senilai Rp. 1 juta dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8158 XT.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan," ujar Charles.

Charles menjelaskan ini merupakan kali kedua tersangka ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya pada tahun lalu, tersangka juga pernah ditangkap terkait dan dijatuhi vonis 9 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.

"Benar, tersangka pernah ditangkap pada Februari 2017.  Divonis sembilan bulan di Pengadilan Negeri Padangsidmpuan," sebut Charles.

Karena perbuatannya, Aden dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini