FORHATI Paluta: Perlunya Pasal Yang Mengatur Janji Politik dalam UU Pemilu

Sebarkan:

Oleh : Lidiyawati Harahap


Janji   itu  harus  ditepati. Agama apapun  pasti mengajarkan demikian.Namun ada yang berpesan,  jangan  terlalu  percaya  pada  janji politik bila  tak  ingin  kecewa.Janji  adalah  sebuah  iming-iming  yang  akan  dilaksanakan  bila  seseorang  melakukan sesuatu  tindakan.  Dalam   masa pemilihan  umum  ini, janji politik  sangat  laku. 


Janji merupakan  alat yang ampuh untuk merayu atau  meyakinkan  para  pemilih.  Janji ini biasa disebut  janji politik.Janji  politik  merupakan gambaran   visi dan  misi   seseorang   calon pada  masyarakat pemilihnya  yang  disampaikan  pada  saat  kampanye.Tujuannya untuk  meyakinkan para pemilih  sekaligus meningkatkan  popularitas . Terbukti,  Janji  politik ini  mampu  meraup  suara pemilih.Namun,  ketika   seorang  calon wakil  terpilih,  ia lupa  akan janjinya, bahkan ada  yang  mengingkarinya. Ini  dikarenakan  janji  politik  sifatnya tidak  mengikat.

 

Tidak adanya  bukti  atau  dokumen  tertulis  yang memuat   kesepakatan  antara  dua  belah  pihak, sehingga  masyarakat pemilih  tidak bisa  menagih  janji  itu.  Dan  masyarakat  pemilih  hanya  bisa   menanggung sendiri  rasa kecewanya. Belajar  dari  pengalaman tersebut,  masyarakat pun tidak  ingin tertipu  lagi.Pada  pemilu  berikutnya,masyarakat pemilih mengikat calon  wakilnya  dalam  sebuah  perjanjian yang tertuang  dalam  kertas  putih yang bermaterai yang disebut  kontrak  politik. 

Kontrak ini dibuat secara tertulis antara calon wakil dengan para pemilih (masyarakat).


Tujuannya  agar  di kemudian  hari kedua belah pihak tidak saling melupakan.  Harapan masyarakat pemilih, dokumen ini bisa  jadi bukti untuk menagih  semua janji yang disepakati. Namun pada kenyataannya, Janji tinggal  janji, kontrak hanya sebatas kertas yang tak berguna.



Tetap saja kontrak ini tidak  mempunyai  kekuatan hukum. Ini disebabkan karena  tidak  adanya aturan hukum  yang khusus yang mengatur tentang janji atau  kontrak  politik ini.  Akibatnya,  pemerintah   tidak  bisa  menindak  pelaku ingkar  janji  ke  ranah  hukum.  Karena  tidak  ada sanksi yang  jelas atas pelanggaran ini.


Dan  lagi,  rakyat hanya bisa menelan kekecewaan tanpa bisa berbuat apa-apa. Ini  bisa  disebut ketidakadilan dalam konteks politik.Kekecewaan  yang  berkelanjutan  ini menjadi salah satu  faktor hilangnya kepercayaan masyarakat  kepada  calon wakilnya.


Dampaknya, masyarakat  enggan untuk berpartipasi lagi dalam pemilu berikutnya. Menurunnya angka  partisipasi pemilih  bisa  dilihat  dari  naiknya  jumlah angka golongan putih (golput). Yakin atau  tidak, kepercayaan  adalah  penentu  partisipasi  masyarakat dalam pemilihan.



Pada  pemilu   2009  partisipasi  71,17 %  sedangkan  tahun 2014  sebesar 75,11 %. Sedangkan  angka  golputnya pada tahun 2009   sebesar  29,01  % dan   tahun  2014  sebesar 24,89 %. Bila   dibandingkan  angka partisipasi  dan  golput  pada  pemilu 2009  dan 2014 yang lalu, dapat disimpulkan  jumlah rata-rata pemilih  yang  tidak ikut berpartisipasi sekitar 26,95 %.  Angka 26,95 % dari  190.307.134 pemilih yang terdaftar di seluruh Indonesia. Angka ini bisa  digolongkan sangat besar.


Kondisi ini dipicu oleh menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu ini sebagai wadah untuk membuat perubahan negara  ini kearah yang lebih baik. Masyarakat pesimis akan  perubahan  bagi dirinya maupun masyarakatnya sekalipun ia harus memberikan suaranya.Memberikan  kepercayaan kepada  calon wakil  yang dikenal saja  belum tentu  membawa perubahan, apalagi  yang tidak kenal. Mereka  akan tetap dilupakan.Bahkan  lima  tahun  ke depan, mereka  akan merasakan kebijakan-kebijakan yang  tidak berpihak pada masyarakat kalangan bawah. Sementara wakil rakyat yang terpilih hidup dengan kemewahan.  Sungguh  menyakitkan.


Bila  hal ini  terus  menerus  terjadi,  bisa   saja  mengancam  kualitas  demokrasi di  Indonesia.

Penulis sadar bahwa janji politik  bukanlah semata-mata yang menjadi faktor rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu.Ada  faktor -faktor lainnya, seperti  tidak  terdaftarnya dalam  Daftar Pemilih Tetap, kurangnya  sosialisasi, tidak  adanya  calon yang  dianggap bisa  memperjuangkan  aspirasi  warganya dan  lain-lain.


Untuk  mengatasi ini,  pemerintah  harus segera  membuat peraturan  perundang- undangan  yang mengatur tentang  janji  atau  kontrak politik  ini. Peraturan   yang nantinya  akan menjadi payung hukum  untuk  masyarakat yang ingin menagih  janjinya kepada wakilnya. Penulis  mengusulkan  adanya  penambahan pasal dalam  undang-undang  pemilu  yang  memuat tentang kontrak politik.  Pasal yang akan  menjadikan kontrak politik mempunyai kuatan hukum.


Tujuannya  hanya  agar  masyarakat mendapatkan keadilan.  Sudah selayaknya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam demokrasi mendapatkan keadilan.

Apalagi terpilihnya   seorang  calon  wakil rakyat  karena  dukungan  masyarakatnya, bukan semata-mata karena dukungan partai dan popularitas. Seharus seorang  wakil tersebut  memperjuangkan  aspirasi  masyarakat pendukungnya.


Bila ia  ingkar  janji maka sangat pantas diberi sanksi. Sanksi ini  yang layak untuk si pengingkar janji adalah menariknya dari jabatannya sebelum  masa jabatannya  berakhir.  Karena  wakil tersebut tidak memperjuangkan aspirasi  masyarakatnya.  Bila  wakilnya tidak amanah, sudah  sewajarnya harus diganti.


Pasal tentang  janji politik  sangat perlu dalam undang –undang pemilu. Pasal ini akan membuat para  calon  akan berpikir  dua   kali sebelum membuat kesepakatan atau  kontrak dengan  masyarakat pemilihnya. Janji-janji palsupun tidak asal diumbar. Andaikan  sebuah kesepakatan  harus  terjadi, seorang  calon akan   menganalisa  terlebih dahulu  apakah kesepakatan ini sesuai dengan arah  pembangunan  atau  tidak.


Kalau  seseorang itu  tak ingin  dituntut  dan dicopot dari jabatannya di kemudian hari.  Dan  ini  akan memberikan efek jera kepada  pemberi  janji yang  ingkar. Selain itu,  secara tak  langsung akan membentuk para  wakil rakyat untuk  bersikap profesionalisme dalam  mengelola pemerintahan. 


Untuk  mengukur apakah  sebuah janji  itu  terealisasi  atau tidak, dapat dilihat dari proses pencapaian sebuah janji.  Oleh karena itu perlu ada  sebuah  lembaga  yang mengawasinya. Tentunya  Bawaslu  sebagai lembaga  pengawasan  mempunyai peran penting dalam hal ini.  Bila rakyat telah mampu  “menyentuh”  para  wakilnya secara langsung, maka para wakil rakyat  akan bekerja dengan baik. Kepercayaan  masyarakat pun  akan  tumbuh.  Rasa percaya ini  akan  memotivasi  rakyat  untuk  berpartisipasi  dalam  pemilu.  Karena seseorang itu  akan merasa bahwa  suaranya  mempengaruhi  kesejahteraannya. Dan  angka  golongan putih   bisa diturunkan.


*Penulis adalah Sekretaris Umum Forum Alumni HMI-wati Padang Lawas Utara (Forhati Paluta)*
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini