Fatwa MUI Perbolehkan Vaksin MR Digunakan Untuk Imunisasi

Sebarkan:
Rantauprapat-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat perbolehkan (mubah) vaksin Miasles dan Rubela (MR) digunakan untuk Imunisasi.

Hal tersebut adalah upaya untuk melindungi anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit. Pemerintah menjalankan program Imunisasi MR. Dan terkait dengan hal itu,  Menteri Kesehatan RI mengajukan permohonan fatwa kepada MUI tentang status hukum untuk dijadikan sebagaj panduan pelaksanaanya dari aspek keagamaan.

" Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa saat ini banyak kasus terjadinya penyakit campak dan rubela di Indonesia, penyakit ini digolongkan penyakit yang mudah menular dan berbahaya, karena bisa menyebabkan cacat permanen dan kematian, anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terkena penyakit tersebut," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH, MM, Selasa (4/9) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu.

Selanjutnya, kata dia, dari pihak MUI berharap, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat, serta pemerintah juga harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Fatwa MUI Pusat No.33 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 08 Dzulhijjah 1439 H – 20 Agustus 2018 yang ditandatangi Komisi Fatwa MUI Prof. DR. H Hasanuddin AF, MA dan DR.H. Asrokun Ni’am Sholeh, MA yang diketahui Dewan Pimpinan MUI Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (Ketua Umum) dan Dr. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag (Sekretaris Jenderal).

Dengan ketentuan, jika dikemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya, diharapkan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, serta menghimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini