Dugaan Pembunuhan Bermotif Harta Warisan Disidang dengan Kasus Lakalantas

Sebarkan:


Hendrik Ginting (kiri) saat diperiksa di Polsek Pancurbatu
Kasus kekerasan yang merenggut satu nyawa akhirnya bergulir ke persidangan Rabu (3/9) siang sekira pukul 13.30 Wib. Namun anehnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini bukan tentang dengan sengaja menabrak korban Malik Syahputra Sinuhaji alias Putra (32) warga Dusun Timbang Lawan Julu, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, melainkan kasus lakalantas.

Padahal sebelumnya korban tewas diduga ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil doubble cabin BK 9696 di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Kamis (29/3) lalu.

Bahkan kasus tersebut berawal dari masalah keluarga. Korban Malik Syahputra Sinuhaji alias Putra merupakan ipar dalam rumpun keluarga dan telah memiliki permasalahan terkait harta warisan yang dikuasai fisik oleh korban bersama adiknya Adam Adi Sinuhaji.

Namun secara surat pembagian, harta warisan tersebut diberikan kepada Novi Masitah Br Sinuhaji yang merupakan kakak tiri korban.

Karena memiliki surat, Novi Masitah Br Sinuhaji pun memberikan kuasa untuk menjualkan harta warisan tersebut kepada adik iparnya bernama Hendrik Ginting warga Tanah Karo.

Setelah mendapat kuasa dari Novi Masitah Br Sinuhaji, Hendrik Ginting pun langsung turun kelapangan dan ingin menguasai fisik dari harta warisan tersebut, namun Malik Syahputra Sinuhaji alias Putra dan adiknya Adam Adi Sinuhaji melakukan penolakan sebab penguasan sepihak tersebut tanpa melalui persidangan Perdata.

Puncaknya Kamis tanggal 29 Maret 2018, pihak kecamatan Pancurbatu mencoba melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut, namun tidak tercapai kata sepakat. Sehingga terjadi keributan antara Malik Syahputra Sinuhaji dengan Hendrik Ginting di Kantor Camat Pancurbatu.

Karena tak ada kata sepakat, Hendrik Ginting bersama ke enam orang rekannya yang dibawanya dari Medan pergi menuju Dusun Timbang Lawan Julu, Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit.

Setibanya disana mereka langsung merusak bangunan yang ada disitu. Tak terima dengan kelakuan Hendrik Ginting Cs, Malik Syahputra Sinuhaji bersama dengan beberapa orang warga sekitar langsung melakukan perlawanan dengan cara melemparinya menggunakan batu.

Mendapat serangan balasan tersebut, Hendrik Ginting Cs memilik kabur menuju Tanah Karo meninggalkan lokasi dengan kondisi kaca mobil pecah. Ditengah jalan, mereka pun menyadari salah seorang rekan mereka bernama Iwan tertinggal di lokasi.

Melihat itu, Hendrik Ginting Cs pun kembali putar arah menuju lokasi pengerusakan tersebut. Setibanya disana, Hendrik Ginting Cs pun menabrak kerumunan masyarakat yang berada di lokasi tersebut.

Setelah berhasil menyelamatkan rekannya itu, Hendrik Ginting Cs pun memilih kabur menuju Medan. Disaat menabrak kerumunan masyarakat tersebut Adam Adi Sinuhaji disrempet mobli yang digunakan Hendrik Ginting Cs.

Melihat itu, Malik Syahputra Sinuhaji langsung melakukan pengejaran menggunakan RX king. Sedangkan Adam Adi Sinuhaji beserta 4 orang warga lainnya mengejar naik Pick up L300 menuju arah Medan.

Setelah berhasil mendahului kendaraan yang digunakan Hendrik Ginting Cs, tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu Malik Syahputra Sinuhaji langsung menunggunya di halaman rumah penduduk sekitar.

Melihat itu, Hendri Ginting langsung menabraknya menggunakan mobil double cabin BK 9696. Akibatnya korban tewas ditempat.

Saat itu Kapolsek Pancurbatu dijabat oleh Kompol Choky Sentosa Meliala Sik,SH dan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Laporan kedua masyarakat yang bermasalah itu sudah kita terima, yang pertama dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau secara bersama sama melakukan pengerusakan dengan pelapor atas nama Adam Adi Sinuhaji,"ujar Choky.

korban Malik Syahputra Sinuhaji
Dikatakan Choky lagi,"kerugian yang dialami, satu buah rumah yang terbuat dari kayu beratapkan seng, dan meninggalnya Malik Syahputra Sinuhaji yang diduga ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil."

"Sementara dari pihak yang satu lagi, dugaan tindak pidana secara bersama sama melakukan pengerusakan dengan pelapor atas nama Hendrik Roy Ginting, dengan kerugian kaca mobil double cabin BK 9696 warna silver yang mengalami kerusakan akibat lemparan batu dan pukulan kayu," jelas mantan Kapolsek Binjai Selatan ini.

Choky juga mengakui masih mendalami kasus tersebut,"saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari kedua pelapor. Sementara itu korban yang tewas telah diotopsi di RS bhayangkara Medan,"tegas lulusan Akpol 2004 ini mengakhiri.

Namun dipersidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat sidang di Pancurbatu yang diketuai Majelis Hakim Rina Sibarani SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu Dona Martinus Sebayang SH ini kasus tersebut disidangkan dalam kasus kecelakaan lalulintas.(rg)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini