Dua Warga Sei Semayang Ini Jual Sabu ke Polisi

Sebarkan:
Joko Irmawan dan Agus Ramadani 
MEDAN-Joko Irmawan (40) dan Agus Ramadani (38), keduanya warga Desa Aman Damai, Sei Semayang, Deliserdang diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dikonfirmasi, Minggu (9/9) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan warga bahwa di kawasan Jalan Binjai Km 16,5, Kecamatan Sunggal sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.

Pada Kamis (6/9) lalu, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan narkoba terhadap tersangka. Setelah petugas Satres Narkoba bertemu dengan kedua tersangka di Jalan Binjai Km 16,5, langsung dilakukan transaksi jual beli sabu.

"Saat Joko Irmawan menunjukkan 3 plastik klip berisi sabu seberat 34,91 gram, anggota kita langsung membekuknya. Kedua tersangka bersama barang bukti sabu dan sepedamotor Honda Beat milik tersangka diboyong ke Mako," terangnya. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini