Dua Tersangka Narkoba Ini Terciduk Miliki 2 Kg Sabu

Sebarkan:
MEDAN-Dua tersangka bandar narkoba masing-masing berinisial LCA alias Bubi (23) warga Jalan Kebun Saya, Kecamatan Delitua dan Ra alias Fael (35) warga Jalan Dr Wahidin Desa Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat.

 "Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin (10/9) siang akan ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Binjai tepatnya depan Hotel  Millala Km 12,5. Kemudian kita menurunkan anggota ke lapangan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean.

Setibanya di depan hotel, petugas melihat seorang pria berinisial LCA alias Bubi yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan hotel.
Petugas  langsung membekuk tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka disita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1 Kg.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu dibelinya dari Ra alias Fael, sehingga petugas melakukan pengembangan.

Tersangka Ra alias Fael dibekuk anggota dari kawasan Jalan Dr Wahadin Gang Bahagia. Dan dari tangannya disita 1 Kg sabu. "Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," terangnya. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini