DST dan IS alias Ilham. |
P.SIANTAR-Dua tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap personil
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di dalam Pos Satpam Bank Panin yang terletak
di Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar pada Senin
(24/9/2018) lalu.
Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari
adanya informasi diterima personil Sat Narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan
guna memastikan.
Kedua pelaku ditangkap berinisial DST (26) beralamat di
Huta II Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan IS alias
Ilham (39) seorang Juru Parkir, beralamat Jalan Siak Ujung Kelurahan Martoba
Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito, Rabu
(26/9/2018) membenarkan telah menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang
bukti ditemukan. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba
Polres guna pengembangan ungkap jaringan," kata AKP Erwi Tito.
Disampaikan, informasi diterima Sabtu (24/9/2018) malam
sekira pukul 21.00 wib, menyebutkan ada orang menggunakan narkotika, tepatnya
di basement Bank Panin Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.
"Saat tiba di depan pintu basement, pintu dalam
keadaan terkunci dari dalam. Diketuk pintunya, DST membukakan pintu. Ditanya
dia (DST) sedang bersama siapa, dia mengaku bersama temannya berinisial IS
alias Ilham. Petugas bersama DST masuk kedalam Pos Satpam, ditemukan IS sedang
duduk di depan meja sambil merakit bong," ujar Erwin Tito.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan berikut barang
bukti berupa 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1
(satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah bong yang terdapat 2(dua) buah pipet,
1(satu) buah pipet, 1(satu) buah pipa kaca, 1(satu) buah kompeng dan 1(satu)
buah tutup jarum suntik.(js)