Dua Pria Ini Dikibusi Nyabu di Basement Bank Panin

Sebarkan:
DST dan IS alias Ilham.

P.SIANTAR-Dua tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di dalam Pos Satpam Bank Panin yang terletak di Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar pada Senin (24/9/2018) lalu.

Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi diterima personil Sat Narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan guna memastikan.

Kedua pelaku ditangkap berinisial DST (26) beralamat di Huta II Karang Bangun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan IS alias Ilham (39) seorang Juru Parkir, beralamat Jalan Siak Ujung Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito, Rabu (26/9/2018) membenarkan telah menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti ditemukan. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres guna pengembangan ungkap jaringan," kata AKP Erwi Tito.

Disampaikan, informasi diterima Sabtu (24/9/2018) malam sekira pukul 21.00 wib, menyebutkan ada orang menggunakan narkotika, tepatnya di basement Bank Panin Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.

"Saat tiba di depan pintu basement, pintu dalam keadaan terkunci dari dalam. Diketuk pintunya, DST membukakan pintu. Ditanya dia (DST) sedang bersama siapa, dia mengaku bersama temannya berinisial IS alias Ilham. Petugas bersama DST masuk kedalam Pos Satpam, ditemukan IS sedang duduk di depan meja sambil merakit bong," ujar Erwin Tito.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah bong yang terdapat 2(dua) buah pipet, 1(satu) buah pipet, 1(satu) buah pipa kaca, 1(satu) buah kompeng dan 1(satu) buah tutup jarum suntik.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini