Dua Cewek Ini Kepergok Lagi Nyabu di Rumah Bandar

Sebarkan:
Bia dan Irma

LANGKAT-Polsek P. Brandan yang saat ini dipimpin oleh Iptu Dahnial Saragih SH, Kamis (27/9) malam, berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan wanita.

Sebelumnya Polsek P. Brandan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Hermansyah Lubis alias Bane (40) yang berada di Gang Musholla Tangkahan Lagan Barat, Kel Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi ini, Kanit Reskrim Ipda Yudianto beserta anggota didampingi Dedek selaku Kepala Lingkungan setempat, usai mengintai langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Saat rumah tersangka digedor, pemilik rumah Hermansyah Lubis alias Bane langsung membuka pintu. Seketika itu juga dirinya langsung disergap dan ditangkap. Disaksikan oleh Kepala Lingkungan, petugas melakukan pemeriksaan dan menggeledah kamar tidur tersangka, dimana dari kamar ini petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus besar plastik klip bening berisi Sabu, 1 buah timbangan digital merk CRW warna silver, 3 bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, ‎1 buah sendok warna kuning  dan 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet. Di hadapan petugas tersangka mengakui jika barang haram ini miliknya.

Sementara itu, disaat bersamaan petugas yang melakukan pemeriksaan di kamar lainnya, juga mendapati dua wanita sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tangan kedua wanita ini ditemukan 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip bening berisi sisa sabu dengan berat 1 gram, 1 buah mancis warna merah yang di ujungnya terdapat jarum suntik dan 1 buah sekop terbuat dari pipet.

Hermansyah Lubis alias Bane 
Saat ditanya, keduanya mengaku bernama Siti Rabiatun alias Bia (20) warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dan Novita Irma alias Irma (24) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dari pengakuan kedua wanita ini, sabu-sabu tersebut untuk dipakai berdua dan didapat dari Hermansyah Lubis alias Bane yang tak lain merupakan si pemilik rumah.

Kapolsek P. Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersangka dari laporan warga. Kini, guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek P Brandan.

"Penangkapan tersangka berkat informasi warga, dari barang bukti yang didapat dari tangan Hermansyah Lubis alias Bane, kita meyakini jika tersangka seorang bandar, dan dua wanita hanya sebagai pemakai sabu," ucap Kapolsek.

Dari penangkapan ini tersangka Bane dijerat dengan pasal 112,114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dua tersangka wanita lainnya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka sudah kita amankan sembari menunggu proses hukum selanjutnya, dan sore ini juga, Jum'at (28/9), para tersangka akan kita serahkan ke Polres Langkat," tambah Iptu Dahnial Saragih SH selaku Kapolsek P Brandan. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini