Bia dan Irma |
LANGKAT-Polsek
P. Brandan yang saat ini dipimpin oleh Iptu Dahnial Saragih SH, Kamis (27/9)
malam, berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penyalahgunaan
narkotika jenis sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan wanita.
Sebelumnya Polsek P. Brandan mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di rumah Hermansyah Lubis alias Bane (40) yang berada di Gang
Musholla Tangkahan Lagan Barat, Kel Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan,
Kabupaten Langkat, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi ini, Kanit Reskrim Ipda
Yudianto beserta anggota didampingi Dedek selaku Kepala Lingkungan setempat,
usai mengintai langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai
pembeli.
Saat rumah tersangka digedor, pemilik rumah Hermansyah
Lubis alias Bane langsung membuka pintu. Seketika itu juga dirinya langsung
disergap dan ditangkap. Disaksikan oleh Kepala Lingkungan, petugas melakukan
pemeriksaan dan menggeledah kamar tidur tersangka, dimana dari kamar ini
petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus besar plastik klip bening
berisi Sabu, 1 buah timbangan digital merk CRW warna silver, 3 bungkus plastik
klip bening berbagai ukuran, 1 buah sendok warna kuning dan 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet. Di hadapan
petugas tersangka mengakui jika barang haram ini miliknya.
Sementara itu, disaat bersamaan petugas yang melakukan
pemeriksaan di kamar lainnya, juga mendapati dua wanita sedang mengkonsumsi
sabu-sabu. Dari tangan kedua wanita ini ditemukan 1 buah bong, 1 bungkus
plastik klip bening berisi sisa sabu dengan berat 1 gram, 1 buah mancis warna
merah yang di ujungnya terdapat jarum suntik dan 1 buah sekop terbuat dari
pipet.
Hermansyah Lubis alias Bane |
Saat ditanya, keduanya mengaku bernama Siti Rabiatun
alias Bia (20) warga Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan,
Kabupaten Langkat, dan Novita Irma alias Irma (24) seorang ibu rumah tangga
warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan,
Kabupaten Langkat.
Dari pengakuan kedua wanita ini, sabu-sabu tersebut untuk
dipakai berdua dan didapat dari Hermansyah Lubis alias Bane yang tak lain
merupakan si pemilik rumah.
Kapolsek P. Brandan Iptu Dahnial Saragih SH, saat
dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan tersangka dari laporan warga. Kini,
guna pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka berikut barang bukti langsung
dibawa ke Polsek P Brandan.
"Penangkapan tersangka berkat informasi warga, dari
barang bukti yang didapat dari tangan Hermansyah Lubis alias Bane, kita
meyakini jika tersangka seorang bandar, dan dua wanita hanya sebagai pemakai
sabu," ucap Kapolsek.
Dari penangkapan ini tersangka Bane dijerat dengan pasal
112,114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dua
tersangka wanita lainnya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka sudah kita amankan sembari
menunggu proses hukum selanjutnya, dan sore ini juga, Jum'at (28/9), para
tersangka akan kita serahkan ke Polres Langkat," tambah Iptu Dahnial
Saragih SH selaku Kapolsek P Brandan. (lkt-1)