Dua ART Asal Kupang Kembali Jadi Korban Perdagangan Orang

Sebarkan:
Kedua korban human trafficking

MEDAN-Dua Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kupang, NTT kembali menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia.

Kedua korban yakni, Jemi Lina Bana (32) warga Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kupang dan Linda Enggelina Tuka (37) warga jalan Nunkurus, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabuoaten Kupang.

Kedua korban ini disalurkan secara ilegal oleh PT Maya Lestari yang berada di Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Selama bekerja dua tahun, kedua korban tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya.

"Alasannya gaji kita disetor ke PT Maya Lestari, nanti dari PT yang akan bayar kami," ucap Jemmi Lina Marta Bana warga Amrasi Kupang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur saat ditemui di Polsek Medan Helvetia, Kamis (13/9/18) siang.

Kedua ART asal NTT ini menjadi korban TPPO bersama ratusan orang lainnya. Para korban didatangkan dr berbagai daerah di NTT dan dipekerjakan sebagai ART tanpa di beri gaji satu rupiahpun.

Selama bekerja korban tidak diperkenankan pegang HP dan keluar dari rumah termasuk menjalani ibadah.

Dari informasi yang diperoleh, kedua korban TPPO ini disalurkan melalui penyalur gelap di Kupang bernama, Yorim Boimau yang tinggal di Penfui Kupang. Sementara istri penyalur disebut sebut bekerja sebagai PNS di RSD Naibonat, Kupang.

Kasus ini tengah ditangani Polsek Medan Helvetia didampingi pihak Paguyuban NTT di Medan.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini