DPT Kabupaten Tapanuli Selatan Miliki 202.835 Pemilih

Sebarkan:
DPT Tapsel
Melalui divisi program dan data KPU kabupaten Tapanuli Selatan Panataran Siamanjuttak, mengatakan jumlah Data pemilih tetap kabupaten Tapanuli Selatan berjumlah 202.835 pemilih.

Hasil jumlah DPT tersebut adalah berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemudian dari jumlah DPTHP tersebut Kabuputen Tapanuli Selatan hanya memiliki 5 daerah pemilih (dapil) yang terbagi 14 kecamatan yaitu : kecamatan Batangtoru, Muara Batangtoru, Marancar, Angkola Barat.

Selanjutnya kecamatan Angkola Sangkunur, Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, Tantom Angkola, Angkola Timur, Sipirok, Arse, Saipar Dolok Hole dan terakhir kecamatan Aek Bilah.

Dari 5 dapil dengan terbagi 14 kecamatan tersebut memiliki 248 desa  dengan jumlah 1.010 TPS, kemudian dari data rekapitulasi tersebut Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki 202.835 jumlah pemilih (DPT) dengan rincian laki - laki berjumlah 100.538 pemilih dan perempuan berjumlah 102.307 pemilih.

Panataran Simajuttak, kepada Metro-online mengatakan, dari hasil jumlah DPT tersebut merupakan hasil rekomendasi Bawaslu dan tanggapan serta masukan dari partai politik pada rapat pleno terbuka maka ditetapkanlah data pemilihan tetap hasil perbaikan (DPTHP -1), dengan jumlah 202.835 pemilih.

Setelah ditetapkan DPTHP-1 ternyata ada juga rekomendasi Bawaslu dan tanggapan masyarakat untuk memperpanjang pencermatan perbaikan DPT, maka akan ditetapkan juga DPTHP-2.

Dari DPTHP-2 ini, maka masih ada peluang untuk melakukan pendataan bagi pemilih yang belum terdaftar namanya sebagai pemilih di DPT pada hasil perbaikan kedua nanti.

Terakhir Panataran menyampaikan  hasil rekomendasi dari bawaslu dan masukan partai politik diberikan   waktu apabila ada pemilih yang belum terdaftar di DPT ataupun DPTH-1 agar menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) di daerah masing - masing supaya dimasukkan kedaftar pemilih dan harus memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Pungkasnya.

"Bagi masyarakat yang memiliki haknya untuk memilih tetapi namanya belum terdaftar di DPT agar menghubungi PPS di daerah masing - masing karena masih ada kita rekomendasi data pemilih tetap hasil perbaikan ke 2 (DPTHP-2), dan DPTHP-2 ini juga salah satu mengantisipasi agar tidak terjadi Data pemilih ganda," jelas Panataran.

Terakhir, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melaluli divisi program dan data, berpesan agar masyarakat mendaftarkan diri ke PPS agar pada saat pemilu 2019 nanti, masyarakat bisa menggunakan hak suaranya dan jangan golput," pungkasnya.(pasid-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini