Disdukcapil Deliserdang |
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang Mahruzar saat di temui dikantornya selasa siang 25/09 mengatakan sesuai anjuran dari Dirjen kalau masyarakat harus melakukan perekaman E KTP dengan batas waktu Desember 2018 ini dan diharapkan agar masyarakat menurutinya khususnya warga Kabupaten Deliserdang.
"Bila tak melakukan perekaman E KTP akan di Blokir pada KTP yang belum melakukan perekaman , hal ini tentunya dilakukan untuk mengetahui warga agar benar benar masih berdomisili di Indonesia, diperkirakan ada 50 ribuan lagi warga Deliserdang yang belum melakukan perekaman E-KTP dan di minta segera melakukan perekaman atau akan diblokir," pungkasnya.
Dengan di blokirnya data Kependudukan tentunya warga yang belum melakan perekaman e - KTP tidak akan dapat menggunakan nya untuk sejumlah kegiatan seperti pengurusan Bank dan urusan lain tidak bisa.
Di katakan Mahruzar, layanan dikantor Disdukcapil tampak ramai antusias warga yang melakukan perekaman E- KTP meningkat seiring dengan pembukaan lamaran Pegawai Negeri Sipil pada rabu besok 26/09," pungkasnya.(wan)