Disdukcapil Himbau Warga Deliserdang Lakukan Perekaman e-KTP

Sebarkan:
Disdukcapil Deliserdang
Lubuk Pakam - Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Deliserdang menghimbau pada warga Kabupaten Deliserdang yang belum memiliki E- KTP agar melakukan perekaman di Dinas Catatan Sipil Deliserdang dan kecamatan kecamatan masing masing.

Kepala Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil  Kabupaten Deliserdang Mahruzar saat di temui dikantornya selasa siang 25/09 mengatakan  sesuai anjuran dari Dirjen kalau masyarakat harus melakukan perekaman E KTP dengan batas waktu Desember 2018 ini dan diharapkan agar masyarakat menurutinya khususnya warga Kabupaten Deliserdang.

"Bila tak melakukan perekaman E KTP akan di Blokir pada KTP yang belum melakukan perekaman , hal ini tentunya dilakukan untuk mengetahui warga agar benar benar masih berdomisili di Indonesia, diperkirakan ada 50 ribuan lagi warga Deliserdang yang belum melakukan perekaman E-KTP dan di minta segera melakukan perekaman atau akan diblokir," pungkasnya.

Dengan di blokirnya data Kependudukan tentunya warga yang belum melakan perekaman e - KTP tidak akan dapat menggunakan nya untuk sejumlah kegiatan seperti pengurusan Bank dan urusan lain tidak bisa.

Di katakan Mahruzar, layanan dikantor Disdukcapil tampak ramai antusias warga yang melakukan perekaman E- KTP meningkat seiring dengan pembukaan lamaran Pegawai Negeri Sipil pada rabu besok 26/09," pungkasnya.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini