LM didampingi kuasa hukum |
Pak Kades yang satu ini sedang diterpa masalah besar. Dia
dilaporkan seorang wanita berinisial RY, mantan istrinya ke polisi pada Senin,
17 September 2018 lalu. Lelaki berinisial LM (42) itu dituduh mempertontonkan
video RY yang sedang bugil.
Dalam pembeberannya kepada publik, YR mengaku video
bugilnya itu direkam oleh LM, suaminya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Baraka,
Kecamatan Tiworo Selatan, Muna Barat pada Senin 10 September 2018, sekitar
pukul 10.00 Wita.
Saat itu LM melakukan panggilan video call via WhatsApp.
Lalu komunikasi pasangan suami istri ini pun intim. Hingga sang suami meminta
YR yang juga istrinya untuk memperlihatkan semua bagian tubuhnya yang sensitif.
Walhasil komunikasi keduanya diduga direkam sang suami, hingga dipertontonkan
pada orang lain.
“Waktu itu saya habis mandi, lalu Pak Kades (suaminya)
melakukan video call. Lalu meminta saya kasi liatkan semuanya (bugil). Karena
dia suamiku makanya saya turuti saja,” tuturnya yang melaporkan LM ke polisi
setempat.
Cerita tadi adalah versi RY. Namun, Kades Baraka,
Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat (Mubar) itu menilai, laporan dan
tuduhan RY itu tidak berdasar. Menurut LM, wanita yang dinikahinya 6 tahun
silam itu, saat ini bukan lagi berstatus sebagai istrinya. Melainkan sudah
berstatus mantan.
“Dia (RY) bukan lagi istri saya. Sudah saya ceraikan. Nah
karena alasan itu, sampai-sampai saya dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan yang
tidak berdasarkan kenyataan. Tapi saya tidak takut karena saya memang tidak
pernah melakukan apa yang dia tuduhkan,” tegasnya saat konfrensi pers di salah
satu rumah makan di Kota Raha, Jumat malam 28 September 2018.
Selain itu, LM menampik, jika tuduhan melakukan panggilan
video call (VC) via WhatsApp (WA). Jusru RY lah yang kerap menghubunginya
melalui WA. Namun hampir tidak pernah digubris. “Dia (RY) yang mengatakan saya
memperlihatkan rekaman video itu kepada orang lain (KD) di lokasi Pasar Laino
Raha. Padahal itu tidak benar. Dan dia tidak mempunyai bukti dan saksi,”
ujarnya.
Disebutkannya, bagaimanapun RY pernah mengisi hatinya. Dasar
itu yang membuat LM masih membiarkannya. “”Tetapi kalau dia tetap kukuh dengan
tuduhannya, saya tidak segan-segan untuk menuntut balik,” kecamnya sembari
memperlihatkan bukti SMS maupun rekaman yang tersimpan di HP-nya.
Senada, KD, juga menampik, jika dirinya pernah
menyampaikan kepada RY, telah melihat video rekaman bugil tersebut. Ia mengaku,
memang saat itu dirinya ke Pasar Laino Raha. Namun ia tidak ingat kapan waktu.
Sebab ia tidak tahu kalau hal itu akan jadi persoalan.
“Saat itu saya ketemu dua warga Pak Kades (LM). Tidak
lama muncul Pak Kades dan mereka mengajak saya makan di warung. Tapi waktu itu
saya tolak, karena saya sedang sakit lambung. Langsung berpisah di situ,”
bebernya.
Keesokan harinya lanjutnya, ia lewat depan kediaman RY.
Melihat ia melintas, wanita 47 tahun itu memanggilnya. Karena alasan
dikenalnya, lelaki yang berprofesi sebagai Imam desa itu, lalu menghampiri.
“Dia lihat saya maka saya singgah. Namanya juga saya
kenal. Langsung saya tanya kenapa? Dia jawab, tolong saya. Masak Pak Kades dikasi
lihat saya punya video bele (bugil-red). Dan saya bilang kemarin saya ketemu di
terminal, itu saja bahasaku sama dia,” jelasnya menirukan percakapan dia dan
RY.
“Kamu tolongmi katanya, karena kamu imam, karena kamu
dipercaya bahasamu. Tapi saya bilang minta maaf, saya tidak mau campuri rumah
tanggamu,” terang KD.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kades Baraka, La Ode Mabai
Glara menegaskan kepada RY agar dalam waktu dekat, mencabut laporannya sebelum
kasus itu tidak terbukti. “Kalau tidak terbukti saya akan jerat dengan pasal
317 KUHP, yang mana mengadu secara memfitnah, dengan ancaman penjara paling
lama 4 tahun,” tegasnya dengan nada ancaman.(join)