Diintimidasi, Ahli Waris PT Moeis Surati RI 1

Sebarkan:
Surat Ahli waris ke pejabat tinggi negara
MEDAN-Perjuangan ahli waris PT Moeis melawan mafia tanah masih menguasai aset-aset mereka, memasuki babak baru. Meski  terus diintimidasi, namun Zulkarnaen Nasution tetap menolak menandatangani surat perdamaian yang disodorkan pihak Yuandi alias Andi.

 Sebaliknya, Zulkarnaen tetap melakukan perlawanan dengan menyurati sekaligus minta perlindungan hukum pada Presiden Jokowi. Selain mengadu ke presiden, ahli waris sah almarhum H. Abdul Moeis Nasution ini juga meminta perlindungan hukum pada Menkumham, Kapolri, Ketua MA, Kajagung dan Ketua KPK.

 "Meski terus diintimidasi, tapi saya tidak akan mundur. Kebenaran harus ditegakkan di negeri ini. Presiden Jokowi harus turun tangan membela rakyatnya yang terzolimi. Praktek mafia tanah dan hukum harus diberantas habis ke akar-akarnya. Jika tidak, rakyat yang lemah seperti kami ini akan terus jadi korban mereka," tegas Zulkarnaen pada wartawan, Kamis (20/9). 

Bahkan sebelum mengadu ke Jokowi, Zulkarnaen juga mengaku sudah menemui dan minta bantuan pada Gubsu Edy Rahmayadi.

 Perlawanan ini, lanjut Zulkarnaen harus dilakukan karena hingga kini aset-aset PT Moeis masih dikuasai oleh Yuandi. Putusan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Sumut dan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap pun seolah tak ada artinya. "Sesuai putusan Mahkamah Agung, semua aset PT Moeis harus dikembalikan pada ahli waris yang sah. Tapi sampai hari ini putusan itu dikangkangi, hak-hak kami masih dikuasai para mafia tanah," kesalnya. 

 Alih-alih mendapatkan keadilan, Zulkarnaen dan adiknya Abdul Munir Nasution justru diintimidasi dan dikriminalisasikan. Zulkarnaen dan Munir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batubara. Keduanya dituduh mencuri buah sawit PT Moeis yang notabene adalah warisan orang tua mereka sendiri. Mirisnya, Munir ditangkap dan ditahan hingga jatuh sakit dan meninggal dunia.

 "Gara-gara ketidakadilan ini, adik saya (Munir) telah meninggal dunia. Padahal kami hanya memperjuangkan penegakan hukum dan kebenaran," lirih Zulkarnaen.

Ironisnya, status tersangka di Polres Batubara itu dimanfaatkan pihak Yuandi melakukan intimidasi. Dengan iming-iming mencabut laporannya ke Polres Asahan, Zulkarnaen dipaksa menandatangani surat pernyataan/perdamaian yang mereka buat secara sepihak.

 Dalam surat penyataan tersebut, Zulkarnaen dipaksa menyatakan bahwa putusan PN Medan, PT Sumut dan Mahkamah Agung  yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak sah dan batal demi hukum. Zulkarnaen juga dipaksa menyatakan bahwa seluruh aset PT Moeis adalah milik pihak Yuandi.

 Parahnya lagi, pihak ahli waris juga dipaksa mengakui akta-akta jual beli saham yang diterbitkan Notaris Dana Barus adalah sah demi hukum. "Gila nggak itu, saya tak pernah menjual saham pada mereka, tapi saya disuruh mengakui telah menjual semua aset PT Moeis. Padahal, akta-akta jual beli yang mereka buat itu sudah batal demi hukum sesuai putusan MA," protes Zulkarnaen.

 Bahkan, Zulkarnaen juga diminta menyatakan bahwa penetapan eksekusi aset-aset PT Moeis yang dikeluarkan PN Medan juga  batal demi hukum. Kami juga dilarang mengajukan banding ke PT Sumut atas perlawanan yang mereka lakukan.  "Mana mau saya menandatangi surat pernyataan itu.

Kami yang benar, kok kami pula yang diintimidasi. Kami hanya minta hukum ditegakkan, putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan tetap harus dilaksanakan," pintanya.

 Tragisnya lagi, jika menolak menandatangani penyataan tersebut, pihak Yuandi kata Zulkarnaen mengancam tak akan mencabut laporannya di Polres Batubara. "Kami hanya mengambil hak kami, kok dilaporkan mencuri. Anehnya, polisi langsung menetapkan kami sebagai tersangka. Adik saya (Munir) langsung ditangkap, ditahan dan akhirnya sakit dan meninggal. Jadi dimanakah keadilan? Kenapa para mafia ini dengan gampangnya mengatur dan mengendalikan hukum di negeri ini?" tanyanya.

 Karena hal itulah, Zulkarnaen dan tim kuasa hukumnya, Adven Parningotan Sianipar,SH membuat pengaduan dan minta perlindungan hukum pada Presiden Jokowi. "Pak Jokowi tolong tindak tegas para mafia tanah dan hukum di Sumut ini. Kapolri juga harus menindak bawahannya yang masih bisa dibeli dengan uang. Dasar apa kami sebagai ahli waris yang sah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Batubara. Tegakkan hukum dan keadilan di negara ini," tegasnya.

 Dalam pengaduan itu, pihak Ahli waris juga melampirkan kronologis penetapan Zulkarnaen dan Munir sebagai tersangka di Polres Batubara. Sekaligus kronologis penangkapan dan penahanan Munir hingga sakit dan meninggal dunia. Dilampirkan pula foto copy surat pernyataan yang dibuat pihak Yuandi untuk mereka tandatangani.

 Berikut kronologisnya, pada tanggal 20 Juni 2018, pihak Yuandi melaporkan Zulkarnaen dan Munir ke Polres Batubara atas tuduhan melakukan pencirian. Laporan itu tertuang dalam Lp/209/IV/2018/SU/RES. Batu Bara.

 Tanggal 22 Juni 2018,tanpa surat resmi, polisi menghubungi Munir dan menyuruhnya datang untuk melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, Wakapolres Batubara Kompol Agus menyatakan perkebunan PT Moeis berstatus a quo. Anehnya, pada tanggal 23 Juni 2018, personel Reskrim Polres Batubara malah menangkap Munir dari Rumahnya di Medan. Selanjutnya tanggal 25 Kuno, Munir ditahan.

 Karena Munir sakit, tanggal 2 Juli 2018 lalu pihak keluarga dan pengacaranya mengajukan permohonan pengalihan penahanan, namun ditolak. Tanggal 25 Juli 2018, dalam kondisi sakit, Munir dipindahkan polisi sebagai tahanan titipan ke Rutan Labuhan Ruku Asahan. Karena kondisi kesehatannya memburuk, tanggal 6 Agustus 2018, Munir dilarikan  ke RSUD Kisaran.

 Tanggal 13 Agustus, Munir dirujuk ke RSU dr Pirngadi Medan. Selanjutnya tanggal 16 Agustus 2018, pihak Yuandi melalui Ganda Siregar dan Dahlia Nasution menghubungi Zulkarnaen dan menyatakan pihak Yuandi telah mencabut laporannya dengan biaya Rp300 juta. Namun Zulkarnaen disuruh menandatangani surat perdamaian dan pernyataan yang mereka buat secara sepihak.

 Karena menolak tandatangani surat pernyataan, tanggal 5 September, dua oknum jaksa datang ke rumah sakit dan hendak memboyong Munir ke Asahan untuk disidangkan. Karena syok, keesokan harinya Munir akhirnya meninggal dunia.

 "Penetapan tersangka terhadap kedua ahli waris PT Moeis ini harus diusut Kapolri. Anehnya lagi, saat sakit keras, jaksa malah mau menjemput Munir untuk disidangkan. Mana boleh orang sakit disidangkan. Perkara ini seolah sudah disetting sedemikian rupa, sehingga harus diusut tuntas," tegas Adven kuasa hukum Zulkarnaen dan Munir.

 Dimana hati nurani penegak hukum saat itu, mengapa tersangka yang jelas-jelas dalam keadaan sakit tidak ditangguhkan penahanannya oleh polisi. Mengapa pihak Kejari selalu menakut-nakuti almarhum Munir  hingga meninggal.

 Penetapan tersangka terhadap ahli waris juga dinilai tidak berdasar. "Kelas dikatakan Wakapolres Batubara Kompol Agus saat gelar perkara pada 22 Kuni 2018 menegaskan status lahan  sawit itu a quo. Artinya belum diketahui pemilik lahan yang sah karena madih ada proses hukum yang sedang berjalan. Jadi mengapa laporan yang belum memiliki legal standingnya. Kenapa ahli waris malah ditahan dan dijadikan tersangka," protes Adven.

  Menurut Adven, penegakan hukum di negara ini masih sangat memprihatinkan. "Kasihan rakyat seperti ahli waris ini, begitu mahal kah keadilan di negeri ini?" tanyanya. Untuk mengusut ketidakadilan ini, pihaknya mengaku telah berkordinasi sekaligus membuat laporan ke Kapoldasu dan Mabes Polri.

 Menanggapi hal tersebut, Kapolres Batubara AKBP Robinson   saat dikonfirmasi berdalih pihaknya sudah melakukan penanganan kasus tersebut sesuai prosedur. "Ada laporan pengaduan pencurian ya kami tindak. Kalau mereka (Zulkarnaen) mau melapor ke Mabes Polri silahkan saja," katanya.

   Sebelumnya, Zulkarnaen juga melampirkan bukti acara sita jaminan perkebunan kelapa sawit seluas 1.073 hektar di Sipare-pare terdaptar di BPN No 17/Hgu/Bpn/90 tanggal 30 April 1990 yang dijadikan jaminan gugatan penggugat dalam perkara No 124/pdt.G/2009/PN-Mdn tanggal 18 Agustus 2009. Namun saat ini aset tersebut malah dikuasai oleh Yuandi cs.

 "Kami para ahli waris sama s dtidak pernah menandatangani akte apa pun dihadapan Notaris Dana Barus seperti yang tercantum dalam perdamaian yang telah direkayasa (Causa prima) gugatan perdata dan kronologis terbitnya akte nomor 43 tanggal 24 Nopember 2011 lalu," tegas Zulkarnaen sembari mengatakan dalam hal ini seharusnya dalam lebih dulu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 Lanjutnya, akte nomor 38 dan 39 pada tanggal 17 Januari 1994 dan akte nomor 17 tanggal 23 Maret 1998 tentang risalah rapat PT Moeis semuanya telah dibatalkan dan cacat demi hukum beserta segala akibatnya. Hal ini sesuai dengan putusan PN Medan No 124/Pdt.G/2009/PM.Mdn tanggal 9 Oktober 2009, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 423/Pdt./2009/Pt.Mdn tanggal 20 Januari 2010, jo putusan Mahkamah Agung No 1262.K./Pdt/2011 tanggal 29 November 2011 lalu.

 Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incrah).  Semua aset PT Moeis harus dikembalikan ke ahli waris yang berhak. Itu sesuai dengan putusan PN Medan, PT Medan dan Mahkamah Agung.Saya minta pejabat negara ini jangan membela yang salah. Kami tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami. Bertahun-tahun kami dizolimi, kami dobodoh-bodohi.

 Aset yang diwariskan ayah kandung mereka Abdul Moeis Nasution (almarhum) memiliki akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman (Menkeh) dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh dengan No: YA,5/49/25. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini