Dewas Tirtanadi Bukan Eksekutor

Sebarkan:
MEDAN- Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menyatakan siap menerima kritikan atas kinerja dan pelayanan mereka.

Sekretaris Dewas PDAM Tirtanadi, Hasban Ritonga mengatakan, pihaknya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas yang diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2018.

"Dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Permendagri Nomor 37 tahun 2018 serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018," ujar Hasban yang didampingi 2 anggota dewas, H Tengku Johan dan H Farianda Sinik pada acara silaturahmi Pokja wartawan PDAM Tirtanadi bersama Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Senin (17/9/2018).

Hasban menegaskan, dewas bukan eksekutor, melainkan melakukan
pengawasan, pembinaan dan bimbingan. "Segala kebijakan PDAM Tirtanadi akan kami awasi," kata mantan Sekdaprovsu ini.

Lanjut Hasban, setiap proses penyusunan program seperti program tahunan, bisnis planing perusahaan tetap dibarengi rekomendasi dari Dewan Pengawas lalu diajukan ke gubernur.

"Kami juga melakukan tinjauan atau kunjungan ke cabang-cabang mengawasi kebijakan yang sudah dilakukan PDAM Tirtanadi," terangnya.

Untuk perhelatan MTQ yang sebentar lagi akan berlangsung di Kota Medan, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar persiapan lebih matang dalam andil menyediakan layanan air bersih maupun air minum.

Jumirin selaku Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi mewakili Sutedi Raharjo Direktur Utama PDAM Tirtanadi menyebutkan, kritikan yang disampaikan pada mereka merupakan masukan agar bisa memperbaiki diri demi kemajuan perusahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu.

Jumirin juga berharap, sinergis yang selama ini sudah terbangun dengan
media dapat lebih ditingkatkan. "Kami siap menerima kritikan demi kemajuan PDAM Tirtanadi," ujarnya di hadapan Dewas. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini