Dana Asing Diharamkan Untuk Kampanye

Sebarkan:

LANGKAT-Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat mengimbau kepada seluruh partai politik peserta pemilu segera memberikan Laporan Awal Dana Kampanye. Kewajiban ini ditenggat hingga batas waktu 23 September 2018 mendatang.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Sopian Sitepu menyampaikan Aplikasi Dana Kampanye merupakan seperangkat sistem informasi dan teknologi informasi yang berbasis web (web base) dengan sistem offline untuk, melayani peserta pemilu dalam menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota, dan KAP.

"Selain itu mendukung pelaksanaan tugas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota dalam menerima Laporan Dana Kampanye dari peserta pemilu. Pemeliharaan data dan informasi pelaporan dana kampanye untuk pelayanan publik," katanya di ruangannya, Senin (17/9/2018)

Sopian Sitepu menghimbau setiap parpol sesuai PKPU Nomor 24 bagaimana telah dilakukan perubahan dari PKPU Nomor 29 tahun 2018, wajib memberikan laporan awal dana kampanye ke KPU, diserahkan selambat-lambatnya oleh tiap partai tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 WIB

"Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan," tegas Sopian Sitepu.

Dijelaskan juga, bahwa peserta pemilu diharamkan, dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

"Diharamkan juga dana dari pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa, atau sebutan lain," ujarnya.

"Tahap awal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dilaporkan 2 Januari 2019 dari setiap partai," jelasnya.

Saat ini KPU Langkat sedang menunggu kebijakan teranyar soal Daftar Pemilih Tetap. Sesuai rekomendasi Bawaslu pusat terkait penerapan Daftar Pemilih Tetap akan diperpanjang hingga 6 Oktober 2018. Hal ini juga sudah disosialisasikan ke parpol-parpol. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini