BNNP Sumut Bongkar Jaringan Sabu Dikendalikan dari Bekasi

Sebarkan:
MEDAN-Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan sabu di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Selain menyita 2 kg sabu dan 1 unit becak bermotor, petugas membongkar jaringan narkoba yang pemiliknya berada di Bekasi, Jawa Barat. Bahkan dalam menjalankan usaha haramnya tersebut melibatkan tahanan LP Tanjung Gusta Medan. Bahkan 1 orang diantaranya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan, Selasa (11/9) kemarin.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar mengatakan terbongkarnya sindikat jaringan narkoba milik tersangka berinisial MA ini berawal dari informasi adanya jaringan narkotika jenis sabu yang
dikendalikan tersangka MA melalui 2 orang perantaranya yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta  yakni ZK alias AG dan MR alias IJ yang berperan sebagai makelar atau sebagi orang yang mencari
penjual/ pembeli sabu tersebut.

" Jika ada pembeli, tersangka MA meyuruh JF (Buron) yang berperan sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu dan distribusinya untuk mengantarkan barangnya dengan memerintahkan seorang kurirnya. Ketika itu tersangka ZL inipun rencananya akan mengantarkan sabu kepada tersangka IS sebanyak 1 bungkus di kawasan Brayan, sedangkan 1 bungkus
lagi yang beratnya 1 Kg sabu ini diantar ke tersangka RZ di kawasan Payageli, Sunggal, Deli Serdang dengan menggunakan betor," ujar Brigjen Pol Marsauli pada Senin (17/9/2018).

Berbekal informasi itu, petugas BNNP Sumut langsung mengambil tindakan dengan menangkap tersangka ZL saat berada di gudang penyimpanan sabu tersebut.

Dari tangannya ditemukan 2 Kg sabu. Dari pengakuannya itulah petugas kemudian menangkap terhadap kurir dari tersangka berinisial BYK yang berinisial RZ yang akan menerima sabu tersebut di kawasan Payageli Sunggal Deli Serdang.

"Lalu kita geledah rumah ZL di Komplek BTN Suka Maju,Sunggal, Deli Serdang dan menemukan 7 botol berisi 2,5 liter yang jika dikeringkan menjadi sabu dan beberapa tas jinjing yang digunakan sebagai tempat membawa sabu yang akan diterima JF kepada ZL dan juga pada saat kita amankan tersangka MM yang merupakan istrinya ZL," jelasnya.

Begitu berhasil menyita barang bukti beserta jaringannya, BNNP Sumut kemudian menangkap tersangka MA di Bekasi yang kemudian melakukan pengamanan terhadap pembeli sabu yakni BYK di Lapas Tanjung Gusta dan IS di rumahnya di kawasan Medan Johor.

Kata ZL ia sudah setahun disuruh JF sebagai tukang becak dan menyimpan sekaligus pendistribusian sabu tersebut dengan gaji Rp 1,4 juta. "Ia mendapat upah Rp 1,5 juta perkilonya dan berdasarkan catatan yang ditemukan di dalam buku tulis bahwa sudah 235 bungkus sabu yang telah diedarkannya," pungkas Brigjen Marsauli.

Kemudian, Rabu (12/9) masih dijelaskan Marsauli, tim BNN Pusat bersama BNNP Sumut melakukan operasi pengembangan terhadap narapidana BYK, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jaringannya tersebut.

Namun dalam perjalanan kelokasi BYK melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa menembaknya yang tepat mengenai punggungnya dan saat dibawa ke rumahsakit tersangka BYK meninggal dunia. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini