BNN Pusat Amankan 31 Kg Sabu di Tanjung Balai

Sebarkan:
Barbut yang disita

Tanjung Balai-Team BNN RI berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 Kg du jalan Al Watoniah Kelurahan Gading Kecamatan Datok Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (20/9/2018) sekira pukul 02.00 Wib.

Informasi yang diterima wartawan team BNN RI yang dipimpin Penyidik Interfikasi BNN RI, AKBP Dinar Widargo telah melakukan penyelidikan di salah satu rumah warga bernama Adi, sekira pukul 01.45 dini hari. Saat dilakukan penggeledagan petugas BNN RI berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kg di dalam kotak yang di lapisi dengan lakban warna coklat.

Sementara itu Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai ketika dikonfirmasi melalui hubungan selulernya membenarkan hal ini.

“Benar dan saat penggerebekan yang dilakukan BNN RI, personil Polsek Tanjung Balai Selatan yang saat itu bertugas memasang Police Lina di rumah yang digerebek BNN tersebut dan untuk informasi lebih lengkap nanti saya kabari ya. Soalnya saya mau bergerak ke Mako Brimob Tanjung Balai Asahan karena barang bukti yang saya terima dibawa ke Mako Brimob,” jelasnya.(rial)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini