Barbut yang disita |
Tanjung Balai-Team
BNN RI berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 31 Kg du jalan Al
Watoniah Kelurahan Gading Kecamatan Datok Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis
(20/9/2018) sekira pukul 02.00 Wib.
Informasi yang diterima wartawan team BNN RI yang
dipimpin Penyidik Interfikasi BNN RI, AKBP Dinar Widargo telah melakukan
penyelidikan di salah satu rumah warga bernama Adi, sekira pukul 01.45 dini
hari. Saat dilakukan penggeledagan petugas BNN RI berhasil menemukan barang
bukti narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kg di dalam kotak yang di lapisi dengan
lakban warna coklat.
Sementara itu Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai
ketika dikonfirmasi melalui hubungan selulernya membenarkan hal ini.
“Benar dan saat penggerebekan yang dilakukan BNN RI,
personil Polsek Tanjung Balai Selatan yang saat itu bertugas memasang Police
Lina di rumah yang digerebek BNN tersebut dan untuk informasi lebih lengkap
nanti saya kabari ya. Soalnya saya mau bergerak ke Mako Brimob Tanjung Balai
Asahan karena barang bukti yang saya terima dibawa ke Mako Brimob,”
jelasnya.(rial)