Pengurusan administrasi kependudukan |
Dinas yang bertugas membidangi pelayanan terhadap masyarakat untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran serta yang lainnya, dinilai kalangan masyarakat tidak teratur dan belum maksimal.
Kadisdukcapil, Suprianto melalui Sekretaris, Dermawan, mengambil langkah sesuai harpan pimpinannya untuk merubah tata cara dan prosedur pengurusan KTP, KK, akte dan lainnya harus melalui loket yang sudah disiapkan.
"Kita mengharuskan setiap pengurusan melalui loket yang telah kita sediakan, tidak melalui orang per orang," ujar Darmawan sembari mengatakan, hasil capaian target dan prestasi kerja yang selama ini dinilai Bupati Asahan masih jauh dari kurang.
Dirinya mengaku, bahwa Bupati memerintahkan mereka untuk merubah sistem dan menertibkan prosedur pengurusan keperluan sebagai pelayanan kepada masyarakat.
"Selama lima hari bertugas usai dilantik kemarin, langkah pertama yang kita terapkan sudah terlihat perubahannya walapun tidak seutuhnya diperbaiki, namun akan kita benahi sesuai harapan masyarakat," katanya.
Darmawan juga menyampaikan agar masyarakat yang mengurus langsung ke kantor Disdukcapil dapat memahami terhadap situasi, karena sesuai OPS, bahwa kepengurusan E KTP siap dalam 14 hari pelayanan. (rial)