Berkas Kasus Cabul Pejabat Paluta Itu Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan:
AKH
Kasus dugaan pelecehan anak yang melibatkan AKH (34) oknum berstatus PNS di Dinas PPKAD kabupaten Padang lawas utara (Paluta) ini telah dilimpahkan oleh pihak Polres Tapanuli Selatan (Tap-Sel) Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Paluta.

BP (Berkas Perkara) P18 dengan nomor BP /110/IX/2018  tanggal 14 September 2018 beserta surat pengantar nomor B/1577/IX/2018  diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tap-Sel melalui Kanit PPA Iptu Happy Margowati S,S.IK langsung kepada kabag sekretariat persuratan  Kejaksaan Negeri kabupaten Paluta Eka Irawani Siregar.

Kanit PPA Pada Satreskrim Polres Tap-Sel Iptu Margowati S,S.IK saat ditemui di Ruang tunggu Kantor Kejari Paluta usai serah terima Berkas  membenarkan Hal tersebut

"Iya Berkas perkaranya tadi sudah diserahkan"akunya kepada Metro.Online.Co,Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 14.30 WIB sore.

Semenatara itu,kabag sekretariat persuratan Kejaksaan Negeri Paluta Eka Irawani Siregar menyampaikan BP (P18) atas nama tersangka AKH (34) tersebut akan segera di sampaikannya  ke meja Kepala Kejaksaa Negeri kabupaten Paluta.

"hari senin baru saya masukkan Berkas ini ke ruangan bapak Kepala Kejari"terangnya.

Bersdasarkan dokumentasi Daftar isi  berkas perkara (P18 ) yang dihimpun redaksi Metro.Online .Co dua poin ada tertulis dan menyebutkan 1 lembar surat jaminan terhadap tersangka AKH atas nama  penjamin H.Saidi Harahap serta 1lembar Surat permohonn untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka AKH atas nama pemohon Suleman Siregar,SH.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini