Beberkan Kasus Perambahan Hutan, Rumah Aktifis Dibakar

Sebarkan:
rumah korban yang rata dengan tanah
DELISERDANG-Aksi premanisme kian menggila saja. Sebuah rumah penggiat hutan lindung di kawasan Langkat-Deli Serdag dibakar Orang Tak Dikenal (OTK). Ironinya, permasalahan yang sempat dilaporkan ke aparat kepolisian ini belum mendapatkan titik terang.

Inilah nasib malang yang dialami ST, warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Selain kehilangan rumah, laporan ST di Polsek Pancurbatu juga terkesan jalan di tempat. Sudah satu tahun berlalu, laporan terkait pembakaran rumahnya tak juga membuahkan hasil.

Dikatakannya saat, Kamis (6/9/2018) saat duduk di sebuah warung di Stabat, ST mengaku tidak tahu lagi harus berbuat apa. Sebab, pihaknya sudah menyurati Poldasu dan sampai saat ini apa yang disampaikannya tetap tidak membuahkan hasil.

Dijelaskan ST, pada hari Raya Idul Fitri tahun 2017 lalu, rumahnya dibakar oleh OTK. Sebelum pembakaran terjadi, sebut ST, dirinya sempat melarang para pelaku illegal logging di daerahnya untuk tidak menebang kayu hutan.

Aktifitas ilegal logging
yang dibeber korban 
"Saya tidak tahu percis, apakah rumah saya dibakar akibat melarang illegal loging atau ada maksud lain. Yang jelas, saya tidak ada masalah dengan pihak lain. Tapi kami menduga rumah kami dibakar akibat saya melarang pelaku illegal loging itu," ungkapnya.

Pasca kejadian tersebut, lanjut ST, pihaknya membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Namun yang diherankan, belum ada juga membuahkan hasil dan kasus seolah jalan ditempat. "Tapi kami heran, sampai sekarang tidak ada hasilnya. Mau kemana lagi kami melapor. Ke Poldasu juga sudah, tapi tetap tidak ada realisasinya," ucap ST.

"Apakah perbuatan saya melarang illegal loging salah? Apakah illegal logging itu memang dibenarkan? Kenapa semua petugas diam, mana petugas kehutan dan polisi. Rumah saya dibakar, hutan terus dirambah. Sekarang hutan di sana sudah gundul. Katanya hutan kita paru-paru dunia, tapi perambahan hutan didiamkan," tegasnya dengan penuh kekecewaan.

Surat Tanda Laporan
di Polsek Pancur Batu
Karena itu, sambung ST, diharapkan kepada pihak terkait, baik tingkat dua, provinsi dan pusat dapat menindak lanjuti persoalan ini. "Jangan sampai terjadi bencana dan masyarakat yang menjadi korban. Ujung-ujungnya pemerintah harus mengeluarkan anggaran lagi untuk menyalurkan bantuan. Sementara anggaran bantuan itu dari rakyat, jangan gara-gara kepentingan segelintir orang, kita semua menderita," pungkasnya.

Ditambahkan ST, aksi illegal logging ini juga diketahui oleh Kades setempat. Namun, Kades seakan diam dan aksi illegal logging seakan legal. Hingga kini ilegal loging dihutan TNGL Langkat-Deli Serdang, kian menggila saja. "Seharusnya Kades ikut melarang aktifktas illegal itu, agar warga tidak bebas menghabisi kayu hutan tersebut," pintanya.

ST juga berharap, agar penyidik Polsek Pancurbatu menuntaskan laporannya. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polisi kembali tumbuh. "Tolong bantu kami, karena niat kami hanya menghentikan illegal loging," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir C, saat dikonfirmasi belum mengetahui laporan tersebut. "Saya baru dua bulan di Polsek ini. Nanti saya cek dan telusuri," ucapnya via seluler. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini