PALUTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang
Lawas Utara menemukan adanya penggunaan 1 nomor induk kependudukan (NIK) yang
digunakan 47 orang.
Ketua Bawaslu Paluta Panggabean mengatakan, temuan 1 NIK
untuk 47 orang di desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas
Utara. Tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 desa tersebut.
"Setelah kita temukan adanya 1 NIK untuk 47 orang
ini, langsung kita rekomendasikan ke KPU Paluta agar dilakukan perbaikan,"
kata Panggabean, di Paluta, Kamis (13/9/18).
Gabe menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan
pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diputuskan beberapa waktu
lalu. Karena saat ini tengah dilakukan perbaikan.
"Selain adanya 1 NIK digunakan 47 orang, kita juga
menemukan ribuan pemilih ganda. Dan itu semua sudah kita rekomendasikan kepada
KPU supaya ditindaklanjuti," tegasnya.
Menurut Gabe, temuan pemilih ganda cukup tinggi setelah
ditetapkannya DPT Paluta beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya KPU Paluta
menetapkan DPT sejumlah 143.590. Namun, jumlah ini dipastikan akan menurun
setelah adanya ribuan pemilih ganda hasil temuan Bawaslu Paluta.
"Kita sudah duduk bersama beberapa hari ini dengan
KPU untuk menuntaskan persoalan pemilih ganda dan TMS ini," pungkasnya.(dra)