Bandar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk di Medan, 6 Kg Ganja Disita

Sebarkan:
Ganja
Medan - Seorang bandar narkoba antar provinsi dibekuk di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dari tangannya, polisi menyita 6 kilogram ganja.

“Pelaku bernama Zainin Arbi (39). Dia merupakan warga Dusun Gumpang Pekan, Desa Gumpang, Kecamatan Putri Betung, Gayolues, Aceh,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (15/9/18). 

Yasir menerangkan, pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (12/9) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Medan.

Penangkapan bermula ketika ada masyarakat yang melapor tentang adanya peredaran narkoba. Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Saksi memancing pelaku dengan pura-pura sebagai pembeli. Lalu dia berpura mau beli ganja sebanyak 50 kilogram. Pelaku mengaku yang ada hanya 6 kilogram ganja,” ujar Yasir.

Setelah itu, mereka kemudian bersepakat untuk bertemu di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di simpang Yuki. Pelaku Zainin bersama temannya membawa ganja tersebut dengan menaiki sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, salah satu pelaku turun dari motor dan memberikan ganja. Polisi yang sebelumnya sudah berada di lokasi langsung menyergap pelaku.

“Barang bukti disita 6 bungkus ganja kering seberat 6 kilogram ganja, pelaku mengaku bernama Zainin dan temannya melarikan diri dengan motor,” jelas Yasir.

Kepada petugas, pelaku mengaku ganja tersebut diperolehnya dari Aceh. Pelaku yang merupakan bandar narkoba Aceh-Sumut itu kemudian langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sunggal,” pungkas Yasir.(dra) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini