Ada Gugatan Sultan Deli ke PN Medan, Ganti Rugi ‎Tol Sesi I Tertunda

Sebarkan:
Proyek jalan tol
MEDAN UTARA - Ganti rugi pembebasan lahan pembangunan tol sesi I di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan belum juga tuntas. Alasannya, ‎adanya gugatan baru yang dilakukan pihak Sultan Deli ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 Dalam putusan yang dikeluarkan PN Medan dengan 12 keputusan, diantaranya berbunyi hak ganti rugi harus dibayarkan kepada pihak Sultan Deli. Akibatnya, proses ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat dengan 378 kepala keluarga (KK) yang mendiami lahan seluas 150 hektar tertunda.

 Salah satu warga, Sahut Simaremare, Rabu (12/9), mengatakan, proses ganti rugi yang akan mereka terima sebesar 70 persen kepada masyarakat dan 30 persen kepada pemilik SHM tertunda.

 Alasannya, pihak Sultan Deli menggugat pemerintah melalui BPN dan PUPR atas hak ganti rugi lahan yang mereka tempati, dari putusan itu, PN Medan memenangkan gugatan dari Sultan Deli.

 "Kami sebanyak 378 KK, harus menunggu lama lagi proses ganti rugi. Karena, ada gugatan dari Sultan Deli. Anehnya, yang digugat pemerintah atas hak ganti rugi, bukan mengenai kepemilikan tanah yang kami kuasai," kata Sahut.

 Dijelaskan pria yang juga tim dari Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia Bersatu ini, berdasarkan keputusan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sudah menetapkan ganti rugi dengan perincian 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen pemilik SHM.

 Tetapi, sampai saat ini tidak terlaksan, karena masih terganjal masalah gugatan. Mereka dari masyarakat, tetap mendesak agar pemerintah mengeluarkan hak mereka 70 persen yang sudah ditetapkan, apabila ada proses gugatan yang kini berlangsung, silahkan Sultan Deli melakukan konsinyasi 30 persen di pengadilan.

 "Apapun ceritanya, hak masyarakat 70 persen sudah ditetapkan. Itu harus diberikan, kalau memang ada gugatan, silahkan yang 30 persen itu. Jangan ganggu hak masyarakat, makanya kami terus mendesak menuntut hak kami yang sudah ditetapkan menetri pada November 2017 lalu," tegas pria berusia 59 tahun ini.

 Dalam gugatan itu, kata Sahut, pihak pemerintah melalui BPN dan PUPR sedang lakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sumater Utara, harapannya, penegak hukum dapat memutuskan yang tidak merugikan masyarakat.

 "Ini lagi proses banding. Kita juga sudah menyusun program, untuk melakukan unjuk rasa ke PT Sumut agar bijaksana mengeluarkan putusan. Apabila nanti proses banding berlangsung, kita akan meminta pemerintah agar memberikan ‎hak masyarakat yang sudah ditetapkan," sebut Sahut.

 Dikatakan Sahut, sejak adanya ganti rugi, banyak kalangan mafia yang muncul mengakui tanah di lahan ganti rugi tol, ini merupakan konspirasi mafia untuk mengambil keuntungan di lahan pemukiman warga yang sudah menetap selama ratusan tahun.

 "Ini sangat aneh, kenapa di lahan bersebelahan dengan kami di kavlingan kejaksaan, bisa cepat dibayarkan. Padahal di lahan itu juga terjadi sengketa ganti rugi‎, ini sudah banyak mafia yang mencoba ingin mengganggu hak masyarakat," cetus Sahut.

 Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana Harahap membenarkan, ganti rugi masyarakat sebanyak 378 KK tertunda, karena adanya gugatan di PN Medan.

 "Saya pun bingung, sudah begitu lama proses administrasi masyarakat yang ganti rugi dilengkapi, tapi sampai sekarang ada saja muncul masalah baru gugatan di pengadilan. Makanya, ganti rugi kepada masyarakat ditunda, tapi saat ini sudah masuk tahap banding," jelas Maulana. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini