67 Ribu Hektare Hutan Mangrove Langkat Rusak Berat

Sebarkan:
Alih fungsi hutan mangrove
LANGKAT-Alih fungsi lahan hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan. Tercatat hanya tinggal 20 persen lagi kawasan hutan yang lestari.

Kerusakan kawasan hutan mangrove inipun diakui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah l Stabat, yang menyebutkan, perambahan hutan atau alih fungsi hutan mangrove sudah terjadi di sembilan kecamatan di Kabupaten Langkat.

Kepala KPH Wilayah l Stabat Ir. Bustami didampingi Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfatan Hutan Julpanijar, beberapa waktu lalu, mengatakan, aliha fungsi hutan mangrove ada di 9 Kecamatan di Langkat.

"Areal kawasan hutan itu dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambakan ikan dan pemukiman penduduk," sebut Bustami.

Adapun lokasi hutan mangrove di 9 kecamatan di Langkat, kata Bustami, meliputi, Kecamatan Secanggang,  Tanjung Pura,  Gebang,  Babalan, Brandan Barat,  Sei Lepan, Pangkalan Susu,  Besitang dan Kecamatan Pematang Jaya.

Untuk itu, lanjut dia, ada peraturan pemerintah untuk mengatasi dan solusi agar kawasan itu bisa dilestarikan lagi,  dengan cara perhutanan rakyat sambil merehabilitasi kawasan hutan tersebut.

Dikatakannya, saat ini ada 4 kelompok Perhutanan Tanaman Rakyat (HTR)  yang sudah dikeluarkan,  dan itu sudah disetujui Bupati dan dikeluarkan Menteri.

Kemudian, sebutnya, Hutan Kemasyarakatan (HKm) ada 2 kelompok yang sudah mendapat ijin,  serta ada 5 kelompok lagi yang masih dalam proses, dan kemitraan hutan lainnya.

Seperti diketahui, jumlah kawasan hutan mangrove yang berada dalam pengawasan KPH wilayah I Stabat,  berjumlah 69.907,89 hektare.

Kawasan itu  terbagi menjadi tiga bagian,  diantaranya Hutan Lindung seluas 4.401,81 hektare,  Hutan Produksi 25.101,22 hektare dan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 40.404,86 hektare. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini