Yusril Mahendra Disiksa dan Dipaksa Mengaku Jadi Tersangka Pencurian

Sebarkan:
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara gelar temu pers, 
Yusril Mahendra, 19 alias Ucin diduga menjadi korban keberingasan polisi. Dia ditangkap Polsek Panyabungan Kota pada Oktober 2017 lalu atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Namun saat diinterogasi, dia malah dituduh sebagai pelaku pencurian di rumah milik seorang nenek berusia 96 tahun Siti Aminah. Yusril mengaku mendapat penyiksaan ketika ditangkap polisi.

"Ada empat orang yang nangkap. Langsung dipukuli aku," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Kamis (16/8/18).

Dia mengaku dimasukkan ke dalam mobil. Dipaksa polisi untuk mengakui. Padahal dia tidak pernah melakukan pencurian itu. Bahkan selama di Polsek dia juga disiksa sampai dia membuat pengakuan terpaksa lantaran disiksa.

"Mau gak mau yah mengaku aku. Karena disiksa terus, harus mengakui yang tidak aku lakukan, " katanya.

Yusril juga heran, kenapa polisi membawa nama Kaharuddin. Ayah tiri Yusril itu juga dituduh menjadi tersangka bersama salah satu rekannya Rion.

"Waktu disiksa itu saya heran. Kenapa mereka menuduh Pak Kahar. Ada nama Rion juga," katanya.

Kasus soal kepemilikan Sajam, diputus di Pengadilan Negeri Madina. Yusril dihukum, enam bulan penjara dikurangi masa tahanan lima bulan. Namun kasus itu sama sekali tidak sinkron dengan proses hukumnya. Karena polisi terus mencecarnya dengan pertanyaan soal kasus pencurian itu.

Polisi kemudian menangkap Kahar di Kota Medan pada 5 Januari 2018. Dia dibawa ke Panyabungan. Dua hari kemudian, Kahar dikabarkan meninggal dunia di RSUD Panyabungan.

Kontras Sumut menduga Kaahar meninggal akibat mendapat tindakan kekerasan. Keluarga juga baru mengetahui Kahar sudah meninggal dunia karena diberi kabar, pada hari Minggu 7 Januari 2018.

Yusril yang sudah menjalani masa hukuman dan bebas malah ditangkap kembali oleh polisi dalam kasus pencurian pada Oktober 2017. Kasus itu diproses dan diputus Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl pada Mei 2018. Dia dihukum dengan penjara tiga tahun enam bulan.

Kasus itu ditangani KontraS Sumut dan Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP). Mereka melakukan banding atas putusan PN Madina di Pengadilan Tinggi Medan.

Kontras dan SIKAP memenangkan Banding lewat putusan PT Medan Nomor 504 /Pid/2018/PT MDN.

"Yusril kemudian bebas dark segala dakwaan. Putusan bandong ini jadi titik balik keluarga untuk mencari keadilan," kata KoordinatornKontraS Sumut Amin Multazam Lubis.

KontraS dan SIKAP menyoroti kasus itu. Menurut mereka kasus Yusril dan Kahar, menjadi tambahan catatan kelam proses hukum di kepolisian. Mereka menduga polisi tidak profesional dalam menjalankan prosedur. Penangkapan Yusril dan Kahar terlalu dipaksakan. Terlebih dugaan siksaan yang dilakukan trhadap keduanya.

"Ini menjadi catatan buruk di tengah kepolisian yang sedang berbenah.  Langkah kami kali ini adalah untuk mencari keadilan untuk keluarga korban," kata Amin.

Konferensi pers juga dihadiri istri Almarhum Kahar, Junaidah. Sepanjang konpers dia terus menyeka air matanya. Dia teringat betul suaminya itu tidak bersalah. Karena saat kejadian pencurian, Kahar berada di rumah bersama istrinya.

KontraS berharap kepolisian bisa mengusut kasus ini. Karena jika tidak, maka asumsi tentang ketidakprofesionalan polisi terus mencuat. Sehingga citra polisi semakin buruk.

"Kita berencana membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut. Kita ingin kasus ini tuntas dan terang benderang. Agar keluarga mendapat keadilan," pungkas Amin.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini