Wanita Paruh Baya Ini Nekat Pikul 12 Bal Ganja

Sebarkan:




MEDAN-Zuraidah (45) warga Lhokseumawe, NAD harus mendekam di sel tahanan karena ditangkap anggota Polsek Medan Timur pada Jumat (17/8/2018) sekira pukul  16:30 wib.

Dari tangan tersangka, diamankan 12 bal ganja kering siap edar.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat bahwa tersangka yang menggunakan mobil angkutan mobil L300 sedang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan.

Begitu tiba di Terminal Pinang Baris, tersangka turun dari mobil dan menaiki becak bersama barang bawaannya.

Polisi terus mengikuti becak yang ditumpangi tersangka. Begitu tiba di Jl. SM Raja, tersangka ditangkap dan barang bawaannya yang dibungkus kotak aqua dan kotak the digeledah.

“Saat kotak dibuka, ditemukan 12 bal ganja kering siap edar. Tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke komando untuk proses lebih lanjut,” kata Wilson Pasaribu. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini