Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Politisi NasDem Itu Ditangkap Saat Sosialisasi Caleg

Sebarkan:
Ibrahim Hasan alias ibrahim Hongkong masih bisa cengengesan ketika disapa Arman Depari
LANGKAT - ‎Penangkapan anggota DPRD Langkat, Ibrahim bin Hasan alias Hongkong sempat menggemparkan masyarakat yang bermukim di Pangkalan Susu, Kab. Langkat.

 Wakil rakyat dari Partai Nasdem terlibat jaringan narkoba ini, masih menyempatkan diri untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pencalonannya pada pemilihan legislatif (Pileg) pada tahun 2019.

 Anggota dewan masa priode 2014 - 2019 ini tak bisa berkutik, setelah ditangkap petugas BNN dari lokasi sosialisasi menjelang pemilu. Disaksikan masyarakat yang mendukungnya, Ibrahim pun digiring dengan tangan dibrogol oleh petugas BNN.

 "Waktu kita melakukan penangkapan, dia (anggota DPRD Langkat), mengira kita petugas Bawaslu, tapi langsung kita borgol untuk kita boyong," kata Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Drs Arman Depari, Selasa (21/8).

 Penangkapan anggota DPRD Langkat, berdasarkan hasil penyelidikan dari sejumlah kurir dan pengedar narkoba yang ditangkap sebelumnya. Dari barang bukti sabu 105 kg dan 30 ribu butir ekstasi, semuanya adalah milik anggota DPRD Langkat.

 "Penangkapan ini, merupakan pengembangan dari tiga lokasi diantaranya Kepri, Aceh dan Sumut. Seluruh tersangka yang diamankan memiliki peran dan tugas masing - masing," jelas Arman Depari.

 Terungkapnya jaringan narkoba internasional, lanjut Arman Depari, berdasarkan kordinasi kerja sama BNN dengan Bea Cukai, TNI AL dan APMM Malaysia.

 Berawal tertangkapnya 4 tersangka, Juliar Mansyah alias Abi, Siswanto alias Sis, Ricky Salahudin dan Darma Putra alias Kapten Kapal di Jalan Lintas Riau - Sumatera, Desa Bangko Bakti, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir, Riau pada Sabtu (4/8) lalu.

 "Dari empat tersangka ini, kita amankan barang bukti sabu sebanyak 30 bungkus dengan berat 31.459,79 gram. Rencananya, sabu ini mau dikirim ke Jakarta," kata Arman Depari didampingi Aspam Mabes TNI AL, Laksamana Muda S Irawan.

 Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah perairan Aceh Timur. Kembali mengamankankan barang bukti sabu sebanyak 70 bungkus dengan berat 73.505,55 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi.

 Penangkapan itu diperoleh dari Kapal Motor (KM) Reni 2 dengan tersangka awak kapal terdiri dari, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Amat dan Joko Susilo.

 Berdasarkan pengembangan dari laut, terus dilakukan pengembangan dengan menangkap Ibrahim alias Jampok sebagai kurir darat dan Rinaldi Nasution sebagai pemilik kapal sekaligus pengendali penyelundupan narkoba.

 "Dari hasil rangkaian penangkapan mereka semua, kita peroleh keterangan, narkoba itu semua merupakan milik Ibrahim yang merupakan anggota DPRD Langkat. Beliau (Ibrahim), kita tangkap saat melakukan sosialisasi untuk calon legislatif di Pangkalan Susu," terang Arman Depari.

 Dalam kasus ini, lanjut jenderal bintang dua ini, seluruh tersangka merupakan satu jaringan, mereka dijerat satu paket dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), 112 ayat 2 Jo ‎Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

 "Mereka satu paket, dalam kasus ini akan diancam hukumat maksimal pidana mati," kata Arman Depari didampingi sejumlah pejabat. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini