Terlibat Jaringan Narkoba, Ibrahim Hingkong Dicoret dari Partai Nasdem dan DCS

Sebarkan:
Ibrahim Hongkong
LANGKAT-Dewan Pimpinan Pusat NasDem resmi memberhentikan Ibrahim Hasan sebagai anggota Partai NasDem dan anggota DPRD Fraksi NasDem Kabupaten Langkat. Hal ini sesuai Surat Keputusan Nomor 100 -SK/ DPP-NasDem/VIII/2018 keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta 21 Agustus 2018, yang ditandatangani Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Sektetaris Jendral Johhny G Plate.

Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong telah ditetapkan BNN Pusat bersama enam rekannya sebagai tersangka gembong narkotika. BNN membongkar sindikat narkotika jaringan internasional ini dengan barang bukti 105 Kg sabisabu dan 30.000 butir pil ekstasi warna biru.

Dalam SK, Pertimbangan DPP NasDem mencopot Ibrahim Hasan setelah adanya usulan dari DPW NasDem Sumut, Ibrahim Hasan tertangkap tangan BNN dalam dugaan kasus narkotika, Ibrahim dianggap melanggar AD dan RT Partai NasDem, penegakan disiplin, dan penjatuhan hukuman.

Ini bagian bahwa NasDem memerangi, memberantas, penggunaan serta peredaran narkotika. Sehingga menjatuhkan hukuman pemberhjentian sebagai anggota NasDem dan anggota Fraksi NasDem Langkat kepada Ibrahim Hasan. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan DPW Partai NasDem Sumatera Utara dan DPD NasDem Langkat.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Langkat Ajai Ismail alias Acai membenarkan adanya surat dari DPP terkait pemecatan Ibrahim Hasan. Menyikapi SK, katanya, akan segera melakukan tindakan-tindakan yang sejalan dengan surat pemecatan dari DPP Partai NasDem.

"Iya. Ibrahim Hongkong sudah dipecat Partai dan surat pemecatannya telah kami terima. Akan kita tindaklanjuti PAW (Penggantian Antar Waktu)-nya sebagai anggota DPRD Langkat, dan itu perlu proses," kata Ajai.

Selain pencopotan sebagai anggota NasDem dan DPRD Langkat, Acai mengatakan telah mendatangi KPU. Hal ini untuk menarik kembali pencalonan Ibrahim sebagai Bacaleg NasDem dalam Pileg 2019.

"Kami telah mendatangi KPU Langkat untuk memproses penarikan Ibrahim dari Daftar Calon Sementara di KPU, tadi kami diterima Muhammad Khair Anggota KPU dan menurutnya KPU akan menunggu proses peradilan Ibrahim Hongkong atas kasusnya hingga berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dijelaskan Acai, pihaknya menyampaikan pada KPU Langkat, bahwa kasus Ibrahim Hongkong benar-benar terlibat dalan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika.

"Karena BNN yang menangkapnya, jadi kami sebagai pimpinan Partai NasDem Langkat yang merupakan perpanjangan tangan DPP Partai NasDem meminta untuk Ibrahim dikeluarkan dari DCS karena dia tidak mewakili NasDem lagi, tidak ada partai yang mengusungnya menjadi caleg. Tetapi Khair menyampaikan kepada kami, agar dibuatkan laporan atau masukan masyarakat terkait kondisi hukum Ibrahim Hongkong, dan KPU Langkat akan menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut," jelas Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Langkat ini.

Komisioner KPU, Muhammad Khair dikonfirmasi membenarkan kedatangan Ketua DPD Partai NasDem Langkat ke Kantor KPU Langkat terkait DCS Ibrahim Hasan.

"Kita sudah sampaikan hal-hal yang mengubah DCS, terkait hal itu kita menunggu masukan masyarakat," kata Muhammad Khair. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini