Tak Jadi Dipromosikan, 3 Hakim PN Medan Dimutasi ke Jakarta

Sebarkan:
Mahkamah Agung (MA) RI dikabarkan membatalkan promosi jabatan kepada Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo yang sebelumnya direncanakan pada 5 September mendatang digelar serahterima jabatan.


Diketahui, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan sebelum peristiwa OTT KPK di PN Medan, telah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Begitu juga dengan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Pria berkacamata ini juga dipromosikan menjabat sebagai Ketua PN Serang, Banten. Sedangkan hakim Sontan Merauke Sinaga tetap di PN Medan. Teranyar, ketiganya dikabarkan 'ditarik' ke pusat.


"Kabar terbaru yang saya ketahui seperti itu. Mereka dimutasi ke pusat. Kekantor MA. Sebentar lagi SK nya turun," ucap Humas PN Medan Djamaluddin, Jumat (31/8/18).

Djamaluddin membenarkan bahwa sebelumnya Marsuddin dan Wahyu direncanakan akan menggelar serahterima jabatan pada 5 September mendatang.


Namun sesaat setelah adanya musyawarah pimpinan MA di Jakarta, kebijakan baru terhadap posisi ketiga hakim pasca peristiwa OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medam Helfandi dan konglongmerat Tamin Sukardi terungkap, MA langsung bermusyawarah. "Saya juga baru dapat kabar seperti itu. Bukan ditarik ya bahasanya, tapi di mutasi," katanya.


Ditanya apakah promosi terhadap kedua hakim tersebut dibatalkan MA, Djamaluddin hanya mengatakan bahwa SK mutasi ketiga hakim tersebut dinyatakan untuk penempatan dinas di MA. "Setahu saya ke gedung MA. Surat Keputusannya seperti itu yang saya dengar. Bukan ke seperti yang dijadwalkan sebelumnya (promosi sesuai jadwal sertijab pada 5 September 2018). Hakim Sontan Merauke juga dimutasi ke MA," terangnya lagi.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini