Satpol Air Polres Sergai Amankan Dua Unit Kapal Pukat Trawl

Sebarkan:
TANJUNG BERINGIN,- Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Sergai kembali mengamankan dua unit kapal pukat trawl asal Pagurwan, Batubara, Rabu (8/8), sekitar pukul  09.00 WIB.

Sebelum diamankan, Kasatpol Air Polres Sergai Iptu CT Situmorang mendapat telepon dari nelayan Bagan Kuala dan nelayan kerumbuk bahwa ada kapal pukat trawls dari Pagurawan sebanyak 80 unit dengan alat tangkapnya yang tidak di izinkan.

Selanjutnya, laporan dari masyarakat personel Satpol Air Polres Sergai menindak lanjuti info tersebut  bergerak dengan menggunakan kapal KP II 2029 berangkat dari dermaga mako, sekitar pukul 10.00 WIB  diperairan Kec.  Tanjung Beringin, Kab. Sergai.

Kapal 2029 memergoki kapal jenis pukat trawl yang sedang menarik pukatnya. Menurut petugas bahwa faktanya kapal pukat trawl menangkap terlalu ke pinggir 1/2 mil dari bibir pantai  dengan titik koordinat 03 – 15 – 50 BT , 99 – 31 .00 LU, sehingga hampir terjadi gesekan dan keributan di laut antar nelayan tradisional dan modern.

Selanjutnya petugas Satpol Air Polres Sergai mengamankan 1 unit kapal pukat trawl lalu di giring ke mako Sat Polair bersama nahkodai M Irwan  (32) dan ABK  Syamsir (46)  dan M Maliki (16), ketiganya warga Medang Deras, Pagurawan, Batubara,.

Kapal pukat trawl tersebut  menggunakan mesin dompeng Pk 30, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak  ditemukan dokumen kapal satu pun.

Kemudian dilakukan geledah terhadap kapal pukat trawl ditemukan alat isap sabu, berupa,  kaca, jarum dan mancis disimpan di kotak rokok, lalu dilakukan pemeriksaan di kantong dan di badan tekong dan ABK tidak  ditemukan. Dari keterangan ABK dan tekong yang menggunakan alat sabu adalah  nahkoda semalam sebelum melaut.

Kasat Pol Air Polres Sergai Iptu CT Situmorang menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit kapal tanpa nama, pukat hela dasar berpapan besi,ikan campur sebanyak 27,1 kg, baterai 1 unit,fiber 1 unit.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Pol Air Iptu CT Situmorang membenarkan penangkapan Kapal Pukat Trawl asal Pagurawan tersebut.

“Tersangka diduga melanggar pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004. Kasusnya masih dalam proses,” jelas Situmorang.(Yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini