Diamankan |
WG alias Giso (28) warga Dusun V Desa Jaharun A Kecamatan Galang.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mx King tanpa plat,
2 unit laptop, 1 unit hp merek Nokia, 1 gunting baja, 1 senapan angin, 2
bilah parang panjang, kabel tembaga dan 1 buah gembok yang sudah dirusak sebagai barangbukti.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman kepada wartawan pada Kamis (2/8) menerangkan jika keempat diamankan berdasarkan dari laporan Susiwaty (40) warga MedanPerjuangan, Medan dengan nomor LP/62/VII/SU/Res DS/Sek Tg Morawa pada tanggal 21Juli 2018 lalu.
Saat itu sekira pukul 04.30Wib, keempat pelaku melakukan aksi perampokan dan penyanderaan satpam dan mengambil barang-barang milik PT Palm Trimitra Indotama di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa tempat pelapor bekerja.
Atas laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Deliserdang langsung melakukan
penyelidikan yang mengarah pada para tersangka yang kini berada dirumah tahanan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika aksi
mereka juga dilakukan bersama JM, ER dan IZ," ita masih memburu JM,ER dan IZ yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Keempatnya dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Ruzi Gusman.(manahan)